Sabtu, 31 Mei 2008

Lembaga Keagamaan Bisa Menjadi Tempat Money Laundry

Kalau anda anggota dari suatu lembaga keagamaan yang cukup aktif, misalnya di Jemaat gereja atau di Masjid, dll... Coba anda hitung bantuan-bantuan yang diperoleh tiap bulan atau tiap tahun dari pemerintah... Cukup banyak khan...? Tapi apakah anda juga mengecek darimana bantuan-bantuan itu berasal..... Halal kah, Haram kah...?
Bagi sebagian orang, Halal atau Haram asal uang itu... yang penting diberikan ke gereja atau masjid, pura atau wihara... Tetapi sadarkah kita bahwa bisa saja tempat ibadah kita yang katanya "suci" itu menjadi tempat pencucian uang para koruptor di negeri ini?


Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Keagamaan di Biak Terus Diproses

Dua Orang yang Mengarah Sebagai Tersangka Utama Segera Diperiksa
BIAK-Kasus dugaan korupsi bantuan sosial bagi lembaga-lembaga keagamaan di Bagian Sosial Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 828 juta terus ditindaklanjuti polisi. Setelah pemeriksaan lebih dari 20 saksi, dua orang yang mengarah sebagai tersangka utama dengan inisial MM dan ZM segera diperiksa.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus kemi tindaklanjuti. Ya, kalau semuanya saksi-saksi kami telah periksa maka giliran dua orang yang mengarah ke tersangka utama dengan inisial MM dan ZM segera diperiksa,” kata Kapolres AKBP Kif Aminanto, S.IK, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Harry Harahap saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (28/4) kemarin.
Menurut Kapolres, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dari pihak Setda Kabupaten Biak Numfor sebanyak 3 orang, sedangkan dari lembaga keagamaan yang saat itu disebutkan menerima bantuan namun tidak disalurkan sebanyak 12 orang. Sementara masih ada 8 lembaga keagamaan (gereja) yang belum diminta keterangan soal bantuan tersebut.
Bantuan yang diberikan kepada lembaga keagamaan itu besarnya bervariasi, ada Rp 5 Juta, Rp 8 Juta, Rp 10 Juta dan Rp 50 juta. “Kalau soal besarnnya anggaran bantuan keagamaan ini bervarisasi,” tandasnya.
Ditanya soal pemeriksanan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalagunaan dana bantuan itu, Kapolres mengatakan pada dasarnya mereka segera dipanggil. Dan jika memang sudah digilirannya diperiksa lalu tidak datang, maka polisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki melakukan panggilan secara paksa.
“Kami akan berupaya supaya kasus ini prosesnya secepatnya. Mereka yang dipanggil saat ini masih sebatas saksi, sementara dua orang yang akan mengarah ke tersangka masih menunggu sampai saksi-saksi selesai diperiksa,” tandas Kapolres.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kasus dugaan penyalagunaan anggaran itu sebenarnya dilaporkan ke polisi pada Juni 2007 lalu, namun surat resmi laporan itu baru dimasukkan di Reskrim Polres Biak Numfor awal April tahun ini. Bantuan yang nilainya hampir Rp 1 miliar itu merupakan anggaran pada tahun 2004, 2005 dan 2006 dibagian sosial Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Biak Numfor.(ito)

Apakah itu hanya kesalahan administrasi semata ataukah yang lain.... jadi diusut saja... bila perlu orang-orang yang terima bantuan itu juga dikenakan sanksi.... apa jadinya melayani dengan uang hasil korupsi....?/?????



Tidak ada komentar:

Nyanyian Jemaat GPM No. 36. "Saat Ini"