Jumat, 12 Desember 2008

Book Review: PATRON & KLIEN DI SULAWESI SELATAN-Suatu Kajian Fungsional-Struktural

Judul buku ini telah diubah oleh penulisnya Heddy Shri Ahimsa Putra guna penerbitan edisi baru. Judul semula yang diterbitkan pada tahun 1988 adalah MINAWANG: Hubungan Patron-Klien di Sulawesi Selatan, diubah menjadi PATRON KLIEN DI SULAWESI SELATAN: Suatu Kajian Fungsional-Struktural. Diterbitkan oleh Kepel Press-Yogyakarta, tahun 2007.

Di samping perubahan-perubahan lain, perubahan judul menunjukkan kegelisahan penulis terhadap penerimaan pembaca atas bukunya. Hal itu menunjukkan bahwa judul buku atau artikel menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembaca (walaupun ini perlu dikaji lebih lanjut). Tinjauan ini tidak bertujuan untuk membandingkan buku edisi lama dengan edisi baru tetapi lebih pada upaya meninjau secara ringkas apa yang ditulis oleh penulis buku ini dalam edisi baru bukunya.

Latar Belakang
Landasan uraian penulis buku ini adalah pertanyaannya tentang kondisi pendukung gejala patron-klien sebagaimana yang disampaikan oleh J.C. Scott, yaitu: (1) adanya perbedaan yang mencolok dalam kepemilikan atas kekayaan, status serta kekuasaan; (2) keinginan untuk memperoleh keamanan pribadi di saat tidak adanya kontrol sosial yang mengakibatkan keamanannya terancam; (3) hubungan kekerabatan yang tidak efektif untuk memberikan baik perlindungan dan keamanan kepada individu maupun keinginan-keinginan untuk memperoleh kekayaan, status dan kekuasaan. Pertanyaan yang penulis munculkan adalah apakah kondisi-kondisi tersebut juga terdapat di Sulawesi Selatan? Dan jika ada, apakah kondisi tersebut ada hubungannya dengan sistem budaya yang berlaku di kawasan tersebut? Dalam hubungan dengan penguasaan sumber daya, sumber daya apa saja yang dikuasai oleh para patron dan apakah sumber daya ini berharga bagi klien-klien di sana? Penulis menggunakan perspektif keadaan dan perspektif budaya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Menurut penulis, perspektif keadaan lebih memperhatikan segi keadaan dan atau kondisi masyarakat tempat tumbuhnya gejala patronase, sedangkan perspektif budaya menekankan pada aspek pengetahuan, ide-ide serta pandangan orang-orang yang terlibat dalam ikatan patron-klien.

Pokok-Pokok Pikiran dan Hasil Temuan
Dalam buku ini, definisi yang digunakan penulis untuk memahami hubungan Patron-Klien di Sulawesi Selatan adalah definisi yang disampaikan oleh James C. Scott yang mengatakan bahwa hubungan patron-klien adalah

Suatu kasus khusus hubungan antar dua orang yang sebagian besar melibatkan persahabatan instrumental, di mana seseorang yang lebih tinggi kedudukan sosial ekonominya (patron) menggunakan pengaruh dan sumber daya yang dimilikinya untuk memberikan perlindungan atau keuntungan atau kedua-duanya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya (klien) yang pada gilirannya membalas pemberian tersebut dengan memberikan dukungan yang umum dan bantuan, termasuk jasa-jasa pribadi, kepada patron.

Ada beberapa unsur yang penting untuk mempertahankan hubungan itu, yaitu:
  1. Apa yang diberikan oleh satu pihak adalah sesuatu yang berharga di mata pihak yang lain.
  2. Hubungan timbal balik yang terjadi karena pihak penerima merasa berkewajiban membalas pemberian yang berharga itu.
  3. Ada norma dalam masyarakat yang memungkinkan pihak yang lebih rendah kedudukannya (klien) melakukan penawaran dan menarik diri dari hubungan timbal balik itu.
Selanjutnya, penulis mengangkat pendapat Scott tentang ciri-ciri hubungan patron-klien, yaitu:
  1. Terdapatnya ketidaksamaan (inequality) dalam pertukaran: terdapat ketidaksamaan yang mencerminkan perbedaan dalam kekayaan, kekuasaan dan kedudukan. Hutang kewajiban seorang klien karena ketidaksamaannya itu yang membuat ia tetap terikat pada patronnya. Kritik penulis atas pendapat Scott di sini adalah bahwa Scott menyamakan dua konsep yang harusnya menurut penulis dibedakan, yaitu konsep ketidaksamaan (inequality) dan ketidakseimbangan (imbalance)
  2. Adanya sifat tatap muka (face to face character): hal ini menunjukkan hubungan yang pribadi antara patron dan kliennya.
  3. Sifatnya yang luwes dan meluas (diffuse flexibility): hubungan seorang patron dengan klien bukan saja sebagai patronnya tetapi juga oleh hubungan sebagai tetangga, teman sekolah, dan sebagainya. Bantuan yang ada dalam hubungan itu juga bermacam-macam, sehingga hubungan ini dapat menjadi semacam jaminan sosial bagi kedua belah pihak.

Hubungan Patron-Klien di Sulawesi Selatan dikenal dengan nama “Minawang”. Hubungan itu di kalangan orang Bugis dapat terjadi antara ajjoareng (seseorang yang menjadi panutan – bisa seorang punggawa, aru, karaeng ataupun pemuka masyarakat) dengan joa (para pengikut ajjoareng dan biasanya berasal dari golongan maradeka – merdeka). Dalam masyarakat Makassar, ajjoareng (para patron) tersebut adalah para karaeng atau anakaraeng, dan joa-joanya disebut ana’-ana’ atau taunna (orang-orangnya). Hubungan antara karaeng dengan taunna itulah yang disebut dengan “Minawang” (mengikuti), yang maksudnya adalah ikatan antar mereka sukarela sifatnya dan dapat diputuskan setiap saat.

Dalam penelusurannya, penulis menemukan bahwa hubungan patron-klien di kawasan Sulawesi Selatan merupakan gejala yang sudah lama berlangsung dan tetap bertahan dalam kurun waktu yang lama. Penelusuran itu dilakukan dengan mempelajari data-data sejarah masa lalu yang ditulis oleh para penulis Belanda.

Mengenai ciri umum “Minawang”, penulis menyatakan bahwa oleh karena hubungan “Minawang” itu sifatnya sukarela, maka seorang karaeng dapat setiap saat memecat pengikutnya yang bertindak jahat atau dalam pandangannya tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengikut. Sebaliknya seorang pengikut juga bisa berpindah pada karaeng yang lain bila merasa bahwa dia tidak memperoleh perlindungan yang memadai atau terlalu banyak diberi tugas, atau karena karaengnya bersikap kurang adil terhadap para pengikutnya.

Hubungan itu, menurut penulis, terjadi timbal balik. Artinya, bukan saja anakaraeng yang menggantungkan kehidupan pada karaeng, tetapi juga karaeng dapat bergantung pada anakaraeng. Dikatakan, semakin tinggi kebangsawanan seorang anakaraeng, makin banyak pengikutnya. Sebaliknya juga, makin banyak pengikutnya, makin tinggi pula martabat seorang anakaraeng atau karaeng.

Hubungan itu adalah hubungan yang saling menguntungkan. Menguntungkan patron sebab dengan adanya pengikut-pengikut tersebut dia tidak perlu menjalankan tugas atau pekerjaan yang dirasa tidak pantas dilaksanakannya. Bagi taunna, dengan mengikuti seorang karaeng atau aru, siri mereka akan terlindungi dan beberapa keuntungan lainnya yang dapat meopang kehidupan.

Penulis menemukan bahwa analisis terhadap hubungan patron-klien yang dilakukan oleh para ilmuwan sosial secara garis besar ada dua pendekatan.
  1. Relasi patron-klien sebagai salah satu upaya manusia untuk dapat bertahan hidup dalam suatu keadaan tertentu.
  2. Gejala patron-klien muncul karena adanya kondisi-kondisi tertentu dalam masyarakat.

Penulis melakukan analisis terhadap gejala patron-klien di wilayah Sulawesi Selatan dan ketika kembali kepada masalah utama yang melatarbelakangi penulisan buku ini, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:

  1. Beberapa kondisi yang dikatakan oleh Scott sebagai faktor pendukung bertahannya gejala patronase memang ada di kawasan Sulawesi Selatan. Kondisi itu antara lain adalah adanya pelapisan kedudukan, kekuasaan , dan kekayaan.
  2. Dalam kaitan antara gejala patron-klien dengan unit kekerabatan, yang ditemukan justru berlawanan dengan pendapat Scott yang menyatakan bahwa unit kekerabatan akan meluntur kekuatannya sebagai salah satu wahana mencari perlindungan. Orang-orang Sulawesi Selatan mengikuti sistem bilateral dalam kekerabatan. Adanya kelompok kekerabatan yang lebih besar dan juga konsep siri dalam sistem budaya mereka sangat menolong dalam menyelesaikan masalah.
Ada tiga kondisi yang mendukung gejala patron-klien di Sulawesi Selatan, yaitu (1) Kondisi Budaya; (2) Kondisi Sosial; (3) Kondisi Material. Kondisi budaya mencakup antara lain sistem kepercayaan yang ada pada masyarakat Bugis-Makassar, mitos mereka, nilai-nilai yang mereka miliki. Kondisi sosial meliputi sistem pelapisan sosial, sistem kekerabatan, serta berbagai konfil dan ketidakamanan di dalam masyarakat. Kondisi material meliputi keadaan demografi, lahan persawahan, perkebunan, jaringan irigasi, dan peralatan atau teknologi yang mereka gunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain kondisi-kondisi di atas, penulis juga berpendapat bahwa ada kondisi lain yang mendukung gejala itu pada masa kini, yaitu hubungan yang tidak lancar antara desa dan kota. Orang-orang yang memiliki akses ke kota adalah mereka yang mampu di desa. Mereka memiliki akses ini pula yang kini dianggap sebagai orang penting dan dapat dimintai pertolongan oleh penduduk desa.

Terkait dengan pendekatan yang digunakan, penulis menunjukkan bahwa gejala patron-klien dapat dipelajari baik dengan menggunakan pendekatan fungsionalisme-struktural maupun actor-oriented.

Tujuan, Harapan
Saya melihat bahwa buku ini ditulis dengan penuh harapan agar gejala patron-klien sebagai salah satu gejala sosial-politik yang masih banyak terdapat di Indonesia dapat dipelajari dengan baik. Penelitian-penelitian terhadap gejala-gejala itu dengan pendekatan-pendekatan yang baik dan terarah dapat memberikan sumbangan besar setiap orang yang mau memahami gejala sosial masyarakat Indonesia.

Masih ada hal-hal yang belum sempat dikerjakan oleh Penulis dalam hubungan dengan gejala patron-klien ini, khususnya ketika membicarakan gejala ini di wilayah lain di Indonesia. Apa yang tersisa dari kajian penulis itu adalah pintu bagi kajian-kajian sejenis di wilayah lain. Saya menangkap ada semacam harapan dari penulis agar studi terhadap gejala ini bisa populer di Indonesia karena terkait dengan kehidupan kita setiap hari.



2 komentar:

ichsan rahmanto mengatakan...

bagus banget bang ! saya di ajar langsung oleh mas heddy, review ini sangat membantu :D

ichsan rahmanto mengatakan...

bagus banget bang bukunya, saya di ajar langsung oleh mas heddy , sangat membantu artikelnya :D

Nyanyian Jemaat GPM No. 36. "Saat Ini"