Selasa, 10 Februari 2009

Tentang Dusun Dati di Ambon

Sistem kekerabatan orang Ambon didasarkan pada hubungan patrilineal – hubungan yang didasarkan pada perkawinan dengan garis keturunan laki-laki – yang diiringi dengan pola menetap patrilokal – pola menetap pada wilayah-wilayah yang diwariskan pada pewaris laki-laki. Kesatuan kekerabatan amat penting yang lebih besar dari keluarga batih (familly) adalah “matarumah” atau fam, yaitu suatu kelompok kekerabatan yang bersifat patrilineal. Matarumah merupakan kesatuan dari laki-laki dan perempuan yang belum kawin dan para istri dari laki-laki yang telah kawin. Matarumah penting dalam hal mengatur perkawinan marganya dan dalam hal mengatur penggunaan tanah dati, yaitu tanah milik kerabat patrilineal.1)

Terkait dengan pengaturan tanah, dalam sistem adat masyarakat Ambon, dikenal 3 (tiga) tipe kepemilikan tanah,2) yaitu:
1. Tanah yang dimiliki oleh negeri yaitu tanah negeri.
2. Tanah yang dimiliki oleh klan dan sub-klan atau matarumah yaitu tanah dati.
3. Tanah yang dimiliki secara individu oleh pewaris dalam keluarga yaitu tanah pusaka.

Menurut F. Valentijn, dati adalah holfdienst untuk mana pada bulan-bulan dilaksanakannya pelayaran hongi, tiap “rumah tangga” diwajibkan menyerahkan seorang anak laki-laki kepada maskapai VOC untuk melakukan tugas hongi tanpa mendapat upah atau atas biaya sendiri selama kurang lebih satu bulan.3) Menurut Mr. F.D. Holleman, dati adalah kerabat-kerabat yang menjalankan tugas untuk hongi atau kuarto, yaitu pekerjaan yang dibebankan kepada anak negeri untuk kepentingan pribadi Pemerintah sebagai pimpinan atau kepala negeri tanpa upah.4)Lebih lanjut dikatakan bahwa dati adalah kesatuan wajib kerja.

Pendapat bahwa dati adalah kesatuan wajib kerja muncul dari Holleman. Menurut Effendi, kalau mengikuti tulisan Valentijn, maka dati tersebut pada mulanya adalah laki-laki yang tangguh, yang diambil dari setiap rumah tangga dan secara pribadi dibebani pekerjaan untuk turut dalam pelayaran hongi. Anak laki-laki yang sudah dewasa dan tangguh dari para dati tersebut turut pula melakukan tugas hongi, baik atas perintah penguasanya karena sudah waktunya ataupun menggantikan bapak mereka yang sakit atau tidak kuat lagi bekerja. Oleh karena keturunan para dati cukup banyak, maka tugas itu dapat mereka kerjakan secara bergiliran. Akhirnya tugas itu dikerjakan oleh kelompok keluarga dari para dati.5)

Berdasarkan pengertian bahwa dati adalah kesatuan wajib kerja, maka dikenal juga tugas-tugas dati untuk dikerjakan oleh para dati itu. Tugas-tugas dati itu adalah kuarto, hongi, rodi dan lain-lain pekerjaan untuk kepentingan penguasa dan untuk kepentingan umum.6)

Kuarto adalah pekerjaan yang dibebankan kepada anak negeri untuk kepentingan Pemerintah sebagai pimpinan atau Kepala Negeri tanpa upah. Kuarto adalah tugas dati yang tertua dan merupakan inti dari tugas dati. Tugas kuarto antara lain melakukan pekerjaan di dalam dan di luar rumah tangga Kepala Negeri, mengerjakan kebun-kebun dan mengusahakan penangkapan ikan seperti sero. Pekerjaan lainnya dalam tugas ini untuk kepentingan pribadi Pemerintah adalah: dua hari setiap minggu selama musim cengkeh memetik buah cengkeh milik pemerintah, menyiapkan arumbai – perahu tradisional Maluku Tengah – dan turut serta dalam pelayarannya bila ada tugas untuk Pemerintah. Tugas lainnya adalah membuat dan merawat rumah kediaman Pemerintah Negeri. Pekerjaan kuarto untuk kepentingan umum adalah pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, baileo, sekolah, rumah guru, kuburan umum, jalan dan jembatan, membersihkan jalan-jalan umum, halaman-halaman umum, sungai-sungai, saluran-saluran air dan pekerjaan umum lainnya, pekerjaan untuk kebersihan dan kesehatan negeri, pemeliharaan keamanan, mengantar anak negeri yang kena perkara atau yang bersalah ke Pengadilan Negeri. Tugas ini dikerjakan secara cuma-cuma dan seseorang boleh menghindari tugas kuarto ini bila membayar lima gulden untuk menebus gilirannya selama sebulan atau Pemerintah diberikan hak untuk menikmati sebuah dusun dari dati itu atau sebagian kepunyaannya selama dati itu tidak menjalankan pekerjaan kuartonya. Saat ini, tugas kuarto hanya tinggal nama saja, sehingga gagasan tentang dati kehilangan salah satu unsur pokoknya.7)

Hongi adalah armada perang dari rakyat Maluku zaman dahulu kala, terdiri atas kora-kora dan digunakan untuk memerangi musuh. Pada masa VOC, hongi menjadi armada yang digunakan untuk mengamankan kepentingan politik monopolinya dalam perdagangan rempah-rempah. Tugas hongi sudah ada sebelum Belanda masuk dan menjadi tugas para dati untuk menjadi para pelaut hongi. Hongi dan kuarto adalah tugas dati yang tertua. Tugas hongi saat ini telah dihapuskan.8)

Rodi adalah pekerjaan yang dijalankan dengan cara menunjukkan pekerjaannya. Yang dikerjakan pada rodi ini adalah: bekerja di Kota Ambon secara bergiliran selama satu bulan terus menerus di benteng-benteng, kubu-kubu dan rumah-rumah jaga. Yang berada di luar Kota Ambon pekerjaannya membuat dan memlihara bangunan benteng, membuat dan memelihara bangunan rempah-rempah di luar kota Ambon, menjaga keamanan kapal-kapal pada waktu bongkar muat barang terutama cengkeh, mengantarkan surat dan perintah dari dan kepada pemerintah dan pos militer.9)

Tugas-tugas wajib para dati lainnya adalah tugas-tugas selain ketiga tugas di atas dan diberikan upah karena pekerjaan itu.10)

Jumlah dati di masing-masing negeri tidak sama, tergantung jumlah penduduknya. Makin banyak penduduk, makin banyak dati dalam negeri itu. Ada yang disebut dengan dati asal yaitu dati-dati yang sudah ada semenjak adanya sistem dati itu, atau paling kurang yang terdaftar di register dati yang dibuat pada tahun 1814 di pulau Ambon dan pada tahun 1823 di pulau-pulau Lease. Dati-dati yang ditetapkan sesudah itu disebut dati susupan sebagai pengganti atau tambahan.11) Jumlah dati di suatu negeri bisa bertambah atau berkurang. Dati dapat bertambah antara lain melalui tiga cara, (1) Suatu dati yang lenyap dusun datinya dibagi-bagikan kepada lebih dari sebuah kerabat sehingga dati yang semula hanya satu, berubah menjadi beberapa dusun dati; (2) Sebuah keluarga dari sebuah dati membentuk dati baru agar dapat memperoleh dusun-dusun dati yang baru untuk mendapatkan sumber nafkah yang lebih baik. Dusun-dusun dati itu diperoleh dari dati yang telah lenyap; (3) Penambahan dati adalah hak pemerintah yang mesti menjaga agar jumlah datinya tetap banyak karena dengan demikian jumlah orang untuk mengerjakan tugas-tugas dati tetap banyak. Terhadap kemungkinan ketiga ini, pemerintah dapat menggunakan dua cara, yaitu pertama, dati yang lenyap dusun-dusun datinya dibagikan kepada dati-dati baru yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga dari satu dati menjadi beberapa dati. Kedua, membentuk dati-dati baru dengan memberikan dusun-dusun negeri yang dijadikan dusun-dusun dati.12)

Untuk mengerjakan tugas-tugas dati itu, dikenal anak dati. Oleh karena tugas-tugas dati itu adalah tugas-tugas yang berat seperti menjalankan kuarto, hongi, rodi dan tugas-tugas wajib lainnya seperti yang telah disebutkan di atas, maka yang menjadi anak dati haruslah seorang laki-laki karena anak perempuan tidak diperkenankan untuk menjadi anak dati terkait dengan tugas-tugas dati itu. Anak dati adalah keturunan dari dati asal atau dati inti, sementara tulung dati adalah keturunan yang tidak menurut garis keturunan bapak secara langsung. Dalam sistem kekerabatan di Ambon, mereka adalah orang lain yang diangkat dengan persetujuan Saniri Negeri dan anak-anak dati lainnya di dalam dati itu. Tulung dati dapat diangkat bila dalam dati itu tidak ada keturunan laki-laki dan itu berarti orang yang diangkat itu harus berganti fam dengan fam yang baru, melepaskan hak atas dati yang lama dan mendapat hak atas dati yang baru. Selain itu, orang dari luar negeri itu bila kawin dengan perempuan di negeri dan memakai fam istrinya, dapat diangkat sebagai tulung dati.13)

Khusus untuk tanah dati, Cooley kemudian mencatat bahwa secara teknis tanah-tanah tersebut juga dimiliki oleh negeri, dalam arti bahwa jika seluruh anggota keluarga dari suatu matarumah sudah tidak ada, maka negeri berhak mengklaim tanah dati milik matarumah tersebut untuk nantinya didistribusikan kepada matarumah-matarumah yang diprioritaskan berdasarkan pertimbangan pemerintah negeri dengan catatan bahwa matarumah-matarumah tersebut tidak memiliki tanah dati atau tanah dati mereka sedikit.14) Tidak semua matarumah dalam seuatu negeri adat di Ambon memiliki tanah dati. Hanya matarumah-matarumah pertama di negeri tersebut – mereka yang diyakini sebagai para pendiri negeri – saja yang memiliki tanah dati.

Di dalam pengertian yang umum, dati lenyap berarti tidak lagi mempunyai keturunan yang bisa melanjutkan suatu generasi yang akan menjalankan tugas-tugas dati walaupun di dalam matarumah itu ada anak perempuannya karena perempuan tidak bisa mengerjakan tugas-tugas dati yang berat itu. Dengan lenyapnya sebuah dati, maka hak untuk menikmati dusun-dusun dati yang diberikan kepada dati itu juga berakhir. Dengan demikian, dusun-dusun dati dari dati yang lenyap secara otomatis diklaim oleh pemerintah negeri untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya. Umumnya, dusun-dusun itu dibagi-bagi kepada dati-dati lain atau dati-dati yang baru dibentuk sehingga jumlah dati di dalam suatu Negeri tidak berkurang tetapi bertambah banyak dan tugas-tugas dati dapat dikerjakan dengan baik pula.

Di dalam perkembangan selanjutnya, dati bukan hanya sekedar kelompok dari orang-orang yang merupakan kesatuan wajib kerja tetapi sudah menjadi kesatuan-kesatuan yang secara hukum dapat dipertanggunjawabkan. Selain itu, dati juga adalah kesatuan-kesatuan administrative yang anggota-anggotanya tidak lagi merupakan orang-orang yang dapat mengerjakan tugas-tugas dati tetapi telah merupakan suatu persekutuan.

Dusun dati dalam pemahaman masyarakat di Ambon, adalah tanah beserta semua tanaman di atasnya. Pemilik dusun dati adalah dua pihak, yaitu negeri sebagai pemilik petuanan atas tanah dan persekutuan dati sebagai pemilik atas tanaman-tanaman di atas tanah petuanan itu. Persekutuan dati yang terdiri dari anak dati dan tulung dati hanyalah pemilik tanaman, sementara untuk tanah hanya diberikan hak pakai oleh negeri sebagai pemilik petuanan. Oleh karena pemilik tanah dari dusun dati itu adalah negeri, maka bila sampai suatu dati lenyap dengan sendirinya pemilik dusun itu yaitu negeri melalui pemerintah negeri akan mengambil kembali haknya untuk diserahkan kepada persekutuan dati lain. Dusun dati diberikan oleh negeri kepada masing-masing persekutuan dati untuk seterusnya selama persekutuan dati itu masih ada dan belum lenyap untuk mengerjakan tugas-tugas dati. Bila satu matarumah telah dijadikan dati dan diberikan dusun oleh negeri, maka ada ikatan yang jelas agar matarumah sebagai persekutuan dati dapat melaksanakan tugas-tugas dati yang dibebankan atasnya.15)


catatan
----------------------------------------------
1. Sebagaimana ditulis oleh Subyakto, Kebudayaan Ambon dalam Prof. Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, cet. ke-20, (Jakarta: Djambatan, 2004, hlm. 177-178)
2. Studi yang dilakukan oleh Frank L. Cooley dalam bukunya Ambonese Adat, hlm. 57)
3. Pendapat Valentijn yang dikutip oleh Ziwar Effendi dalam bukunya Hukum Adat Ambon Lease, hlm. 115
4. Ibid., hlm. 116 & 121
5. Ibid., hlm. 120-121
6. Ibid., hlm. 121
7. Ibid., hlm. 122
8. Ibid., hlm. 123
9. Ibid., hlm. 124
10. Ibid.
11. Ibid., hlm. 125
12. Ibid., hlm. 125-126
13. Ibid., hlm. 128-129
14. Cooley, Ambonese Adat, hlm. 58
15. Ziwar Effendi, op. cit., hlm 138-142


KEPUSTAKAAN
1. Cooley, Frank L. Ambonese Adat: A General Description, New Haven: Yale University Southeast Asia Studies, 1962
2. Effendi Ziwar, Hukum Adat Ambon-Lease, Jakarta: PT Pradnya Paramitha, 1987
3. Koentjaraningrat Prof. Dr., Manusia dan Kebudayaan Indonesia, cet. ke-20, Jakarta: Djambatan, 2004
4. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1982






1 komentar:

help donk mengatakan...

help donk!
masukkan pula artikel tenteng pengertian tanah dati, tanah pusaka, tanah negeri,and tanah pribadi
hayoo... kasiang jua beta z tau akang pung arti
wkkk.... hi .....kellllsa. iaiaiai/.....

Nyanyian Jemaat GPM No. 36. "Saat Ini"