Sabtu, 13 November 2010

Apakah Tempat Pengungsian Harus Dibedakan Berdasarkan Agama?

Saya sangat terkejut bercampur marah ketika merefresh "beranda" di account facebook saya dan mendapatkan link tentang tindakan orang-orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Jihad Indonesia (FJI) terhadap para pengungsi Merapi di Yogyakarta. Saya mencoba melacak link asli tulisan itu dan mendapatkannya di tulisan dari Ninuk Setia.

Disebutkan di sana bahwa ada berita tentang "pemaksaan" oleh sekelompok orang (FJI) kepada para pengungsi Merapi dari Cangkringan yang mengungsi di Gereja Ganjuran, Bantul, untuk pindah tempat. Tidak disebutkan tentang alasan pemaksaan itu. Pada tanggal 9 November, sebanyak 98 orang pengungsi harus pindah ke Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul atas saran dari Sultan HB X.

Tentu saja berita seperti ini perlu dikonfirmasi lagi, tetapi setelah menelusuri di internet dengan kata kunci "pengungsi dipaksa pindah dari gereja", saya menemukan sangat banyak berita tentang itu, selain link pertama di atas. Hal itu menambah keyakinan saya bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

Siapa saja, terhadap peristiwa apa saja berhak melakukan interpretasi sesuai sudut pandangnya. Hal itu berlaku juga bagi peristiwa ini. Setelah membaca komentar-komentar yang diberikan terkait berita itu, saya menemukan ada keseimbangan antara yang setuju dengan yang tidak setuju. Bagi mereka yang setuju, kebanyakan beralasan agar tidak ada yang mengambil kesempatan untuk menyebarkan agama. Bagi mereka yang tidak setuju, kebanyakan beralasan bahwa aspek kemanusiaan lebih penting dalam situasi ini daripada kepentingan sektarian.

Saya sendiri mengambil posisi untuk sangat tidak setuju dengan pemaksaan seperti itu. Mungkin rekan-rekan punya pandangan dalam perspektif pluralisme agama atau perspektif apa saja, tetapi saya mencoba melihatnya sebagai suatu pelanggaran terhadap asas dan prinsip penanggulangan bencana sebagaimana tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU No. 27 Thn. 2007 Bab II tentang Landasan, Asas dan Tujuan Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa: Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ayat 2 menyebutkan bahwa:
Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yaitu:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. nonproletisi

Ada juga tujuan penanggulangan bencana yang mungkin dapat dilihat secara utuh dalam UU tersebut.

Menurut saya, pemaksaan itu telah menciderai asas dan prinsip penanggulangan bencana sebagaimana yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Kehadiran Sultan sebagai kepala daerah dan representasi negara yang menyarankan agar pengungsi memenuhi keinginan kelompok orang itu menunjukkan bahwa negara memang tidak pernah konsisten menerapkan aturan-aturan yang dapat menjamin terpenuhinya asas dan prinsip-prinsip di atas.

Dalam konteks yang lebih luas, menurus saya, negara tidak seharusnya kalah dalam hal penegakkan hukum terkait dengan kelompok-kelompok yang menentang ideologi negara. Negara ini bukanlah negara agama, tetapi negara sekuler yang sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Kalau ketakutan-ketakutan mereka yang menganggap diri mayoritas itu sudah sangat tidak jelas, seperti dalam kasus di Ganjuran, dan dibiarkan begitu saja, maka ketakutan-ketakutan tidak beralasan itu akan menjadi motif penuntun bagi tindakan-tindakan yang lebih tidak manusiawi lagi.

Mungkin dalam UU tentang Penanggulangan Bencana perlu ditambahkan satu pasal atau ayat yang mengatur tentang tempat pengungsian yang harus disesuaikan dengan agama dan kepercayaan para pengungsi. Kalau hal tentang itu ditambahkan, akan lebih memuaskan kelompok-kelompok tertentu yang sudah sampai pada tahap ketakutan yang akut terhadap perbedaan.

Saya hanya ingin berbagi kegalauan ini dalam perspektif saya. Kita semua punya sudut pandang masing-masing untuk menafsirkan peristiwa ini. Saya yakin kalau asas "Kemanusiaan" masih menjadi landasan bersama bagi kita dalam menyikapi seluruh persoalan terkait penanggulangan bencana di Indonesia.

Semoga dengan bencana-bencana yang terjadi, kita tidak semakin takut untuk hidup dalam perbedaan, tetapi dapat bergandengan tangan melaluinya dengan penuh harapan.

Tidak ada komentar:

Nyanyian Jemaat GPM No. 36. "Saat Ini"