Kamis, 10 Juli 2008

GOLPUT = MAKAR: betulkah itu atau hanya sesat pikir?

Hari ini saya coba mencari tahu hasil pilkada Maluku yang diselenggarakan kemarin. Yang baru muncul memang hasil Quick Count dari LSI. Ya udahlah, kalau hasil seperti itu mau bilang apa lagi. Masyarakat Maluku patut bersyukur karena peristiwa politik di Maluku itu telah selesai dengan segala kelebihan dan kekurangannya saja.
Pada saat mencari-cari berita tentang itu di beberapa sumber terkait, saya kaget dengan salah satu berita dari MM dengan judul GOLPUT ADALAH TINDAKAN MAKAR. Saya mencoba memikirkan pernyataan salah seorang (RR = bukan Rudy Rahabeat ya..) petinggi salah satu parpol di Maluku itu. GOLPUT dapat dikategorikan sebagai tindakan MAKAR.
Menurut saya, ini adalah sesat pikir politisi yang dapat berpengaruh pada bagaimana pendidikan politik di Maluku. Mengapa dikatakan sesat pikir? Mari kita uji pernyataan itu (harusnya tiap pernyataan dapat diuji, apalagi yang seperti ini).
GOLPUT: adalah singkatan dari Golongan Putih, artinya mereka yang memiliki hak pilih (Hak pilih = hak politik yang dimiliki oleh WNI, sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah untuk memilih dan/atau dipilih dalam jabatan politik) tetapi tidak menggunakan haknya itu.
MAKAR: Istilah ini sendiri dulunya jarang digunakan. Pada masa SOeharto, istilah yang digunakan adalah subversif (= tindakan-tindakan dari bawah yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan bahkan bertujuan meruntuhkan yang di atas). Soal makar sendiri memang diatur dalam KUHP. Sedikitnya ada delapan pasal yang berkaitan langsung maupun tidak langsung tentang itu. Pasal 107 KUHP misalnya, mengatur tentang aksi makar yang bermaksud menggulingkan pemerintahan. Ayat (2) Butir 1 pada Pasal 110 menguraikan soal permufakatan jahat. Ancaman hukuman bagi pelaku makar sendiri terbilang berat. Mulai dari sanksi penjara 15 tahun hingga pidana mati. Menurut Loebby Loqman, Guru Besar Fakultas Hukum UI, "Masalahnya adalah, semua pasal tersebut ditujukan untuk mengantisipasi pengalihan kekuasaan secara inkonstitusional". (lihat)
Pertanyaannya adalah apakah masyarakat yang GOLPUT (tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum) itu dapat dikategorikan sebagai tindakan MAKAR?
Bila disusun skema pemikiran dari pernyataan RR itu:

tidak menggunakan
hak pilihnya
GOLPUT--------------------> MAKAR

Kesimpulan yang ditarik dari GOLPUT adalah salah satu kategori MAKAR. Apakah kesimpulan itu tepat?
Penjelasan tentang makar telah disampaikan di atas. Pasal 87 KUHP menyebutkan, sebuah perbuatan dapat dikatakan sebagai makar apabila niat untuk itu telah terlihat dari adanya permulaan pelaksanaan. Bagi saya, masalahnya adalah sulit mengukur niat karena hal itu bersifat abstrak dan luas.
Apakah tidak pergi ke TPS itu merupakan permulaan pelaksanaan dari tindakan makar atau upaya pengalihan kekuasaan secara inkonstitusional tadi? Tidaklah demikian. Dulu pada masa Soeharto, di mana GOLKAR memegang peranan penting dalam perpolitikan nasional, mana ada yang berani GOLPUT. Pemerintah dapat memaksa masyarakat lewat alat-alat negara untuk menggunakan hak pilihnya. Masyarakat tidak bebas untuk menetukan pilihannya. Toh "Memilih untuk tidak memilih itu juga pilihan" (coba diuji, apakah pernyataan ini juga sesat pikir?). Alasan bahwa GOLPUT tidak menggunakan hak pilihnya sebagaimana diwajibkan oleh institusi tidak terlalu kuat untuk mengkategorikan GOLPUT sebagai MAKAR.
Jadi menurut saya, para politisi di Maluku seharusnya berpikir sebelum berbicara dan menyimpulkan hal-hal tidak berdasar seperti ini.
Anehnya lagi, Megawati Soekarno Putri juga menegaskan bahwa "Golput semestinya tidak boleh menjadi warga negara indonesia". (lihat) Terus para GOLPUT mau jadi warga negara mana bu? Identitas sebagai warga negara tidak dapat diukur dan ditentukan oleh keikutsertaan memilih salah satu calon atau salah satu partai politik.
Menurut saya, pernyataan-pernyataan ini adalah sesat pikir para politisi kita yang menghendaki suara terbanyak dan hanya suara yang dipedulikan, bukan yang lain. Bisa berbahaya para politisi yang asal menuduh seperti ini.
Pak RR, kalau GOLPUT itu makar, gimana cara memberikan sanksi pidananya....?????
Bicara Macam Story saja...eee









Tidak ada komentar:

Nyanyian Jemaat GPM No. 36. "Saat Ini"