"Talamburang" adalah istilah Ambon untuk menggambarkan keadaan yang tidak teratur, kacau balau, berantakan, amburadul. Namun, hanya dengan "talamburang" (chaos) maka keteraturan (cosmos) dapat dipahami dengan baik dan jernih.
Minggu, 22 Mei 2011
Ah Setan Nieh ...
Biasanya di depan kelas tergantung foto presiden di sebelah kanan dan wakil presiden di sebelah kiri. Bpk Presiden bertanya kepada anak Papua itu
Presiden: Anak, foto yang di sebelah kanan itu siapa?
Anak Papua ini memperhatikan dengan seksama foto di sebelah kanan itu, kemudian memperhatikan dengan seksama wajah presiden, begitu seterusnya hampir 5 kali. Setelah yakin, dengan tegas dia menjawab presiden.
Anak Papua: Aiiii .... Setan ni, itu ko baru ko tanya-tanya saya lagi ...
Jumat, 21 Januari 2011
Hanya Kritik Terhadap Ide "Tujuan Menghalalkan Cara"
Lepas dari seluruh carut marut sejarah yang ditulis dalam perspektif “benar – salah” di negeri ini, ide tentang “tujuan menghalalkan cara” tetap menjadi panduan bagi penguasa. Bisa diikuti catatan-catatan sejarah kontemporer tentang jalannya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Dari catatan-catatan yang mungkin kita temui saat ini, yang cukup berbeda dengan catatan-catatan ketika Soeharto masih berkuasa, dapat dikatakan bahwa istilah itu juga tepat dikenakan pada rezimnya. Otoritarian (pemerintahan yang otoriter) menjadi pilihan untuk melanggengkan kekuasaan. Lawan-lawan politik dibungkam dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Tujuan yang didengungkan adalah untuk mencapai Indonesia yang makmur dan sejahtera. Dalam perspektif kaum kapitalis, sebagaimana yang digambarkan oleh Bradley Simpson dalam bukunya Economists With Guns, stabilitas yang aman dan nyaman bagi investasi adalah situasi yang ideal bagi investor (para pemilik kapital = kaum kapitalis) dengan tujuan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Dalam rangka stabilisasi keamanan demi kenyamanan investasi itulah pemerintahan otoriter Soeharto sangat direstui oleh kaum kapitalis yang menyelenggarakan pemerintahan negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan sekutunya waktu itu.
Rezim itu memang telah menjadi sejarah, artinya sudah tidak berkuasa lagi dan ketika hendak mengetahui tentangnya, mesti melihat ke sejarah. Tetapi ide tentang “Tujuan Menghalalkan Cara” rupa-rupanya tetap hidup dalam hati dan sanubari manusia Indonesia. Apapun tujuannya, entah itu uang untuk memperkaya diri atau kekuasaan untuk menguasai segala sumber daya yang ada, cara-cara yang hina masih saja dilakukan. Sebut saja yang terakhir sering dibicarakan adalah tentang “Cara Kebohongan” dengan tujuan mendapatkan dukungan rakyat bagi rezim yang berkuasa.
Di antara kita, tiap individu pun masih sering memilih ide ini dalam mencapai tujuan. Ada yang selalu menyatakan tentang tujuan-tujuan yang baik bagi diri dan sesama, tetapi langkah mencapai tujuan itu juga menghalalkan segala cara. Sebut saja cara-cara kotor para politisi kita untuk saling menjegal dan menjatuhkan dengan tujuan “memperoleh suara sebagai wakil rakyat”. Pertanyaannya adalah: Apakah rakyat harus diwakili oleh orang-orang yang menghalalkan segala cara?
Dalam kehidupan bergereja pun, ide ini sebenarnya dipelihara dengan baik. Kalau mau kita renungkan dengan hati nurani (bukan HANURA ya), maka sebenarnya ada juga para pejabat gereja yang menghalalkan segala cara demi tujuan yang dikatakan “baik”. Saya mencoba mengikuti beberapa hal di lingkungan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan ada contoh-contoh yang membuat saya harus terpekur. Salah satu contoh tentang bagaimana para pejabat di lingkungan gereja menjadikan ide “tujuan menghalalkan cara” sebagai landasan berpikir adalah keikutsertaan gereja sebagai lembaga mendukung investasi pengolahan lahan menjadi wilayah perkebunan kelapa sawit. Saya sungguh yakin kalau tujuan yang dikemukakan pada saat-saat pembicaraan itu adalah tentang pemanfaatan lahan tidur, pemberian manfaat kepada masyarakat sekitar dengan membuka lapangan kerja, keuntungan yang juga bisa ikut dinikmati oleh gereja (atau jangan-jangan cuma beberapa pejabat tertentu di dalam gereja?). Cara yang ditempuh adalah ikut mendukung, dengan memberikan lahan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit. Areal perkebunan yang sudah memakan korban nyawa pada Agustus 2010, tetapi para pemimpin gereja menyatakan tidak tahu menahu tentang hal itu.
Saya dengan tegas hendak menyatakan bahwa para pemimpin gereja yang menjadikan gagasan “Tujuan Menghalalkan Cara” sebagai dasar pikir dan landasan tindakan-tindakan mereka sementara melakukan pembohongan-pembohongan kepada umatnya. Di mimbar-mimbar gereja mereka menyatakan hal yang meninabobokan umat, seperti seorang tukang tambal ban yang berupaya menutupi kebocoran-kebocoran yang disebabkan oleh paku yang ditancapkan orang lain. Begitu juga para pendeta, pemimpin umat terus melakukan kebohongan itu guna menutupi semua pemikiran kritis yang mungkin dan harusnya timbul dari umat. Bagi saya, alangkah lebih baik tidak menjadi pendeta daripada menjadi pendeta yang menghalalkan segala cara demi mencapai ambisi-ambisi pribadi dan kelompok tertentu. Kalau memang benar penghakiman itu ada, memang akan dimulai dari dalam gereja, di mana para pendeta yang selalu menyatakan tentang kasih Tuhan itulah yang akan lebih dulu dihakimi. Tetapi cerita tentang penghakiman itu juga hanyalah narasi yang sifatnya memotivasi agar orang bekerja dengan jujur, tulus dan dengar-dengaran akan seluruh ide besar dalam Kitab Suci.
Ada banyak contoh yang sebenarnya juga diketahui dengan baik oleh para anggota gereja tentang sepak terjang para pemimpin umatnya. Tetapi untuk memberikan kritik, mereka selalu ditakut-takuti dengan gagasan bahwa “Pendeta itu hamba Tuhan, biarlah Tuhan sendiri yang menghakimi para hambaNya”. Kami, umat ini, hamba siapa? Kami tidak menghakimi, cuma melakukan kritik saja. Kalau para pendeta tidak mau dikritik terkait kemunafikan-kemunafikan mereka, sungguh sangat otoriter gaya bergereja kita. Bagi saya, kritik perlu terus dilakukan, selama masih punya hati. Diam adalah kesengajaan untuk memberikan diri ikut menikmati segala kebohongan dan kemunafikan yang terjadi.
Mari, jangan menjadikan diri sebagai hamba uang atau hamba kekuasaan. Jangan menggantikan ALLAH dengan uang atau kuasa di dalam hati kita. Kita memang harus menilik masing-masing ke dalam hati untuk mengetahui, yang bertakhta di sana ALLAH atau uang dan kekuasaan dunia. Tetapi ingat, setiap tindakan kita sengaja atau tidak sengaja akan mencerminkan, penguasa hati kita.
Saya menulis ini dalam kegelisahan yang terus melanda akan situasi bergereja kita. Kalau ada yang tidak senang atau marah dan menyatakan “ini sapa pung puss? (ini kucing siapa? = istilah orang Ambon untuk “seseorang yang tidak penting”), beta mau bilang akronim salah seorang rekan, “Betbarpusap” (Beta barang pusing apa = istilah Ambon untuk: “Saya tidak peduli”).
Desain Interior Toko Kelontong
Sumber: www.AnneAhira.com
Bersaing dengan toko kelontong modern seperti Indomaret, Alfamart, dan sebagainya, memang tidak mudah. Namun, masih mungkin dilakukan dengan teknik yang mungkin agak meniru tetapi lebih kreatif, khususnya dalam hal desain interior toko yang diinginkan. Penerangan yang cukup dan warna cerah adalah di antara hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pengelola mini market atau toko kelontong tradisional.
Toko Kelontong Modern Lebih Unggul
Mengapa toko kelontong modern lebih dipilih oleh para konsumen? Pertama, toko tersebut terkesan rapi, terang, bersih, dan nyaman. Kedua, harga yang pas bisa membuat konsumen hafal dan dapat memperkirakan uang tunai yang harus dibawanya. Ketiga, pelayanan yang cepat, cekatan, dan ramah dari para pelayan yang berpakaian bersih dan seragam.
Toko kelontong tradisional biasanya terkesan sumpek, padat, tidak tertata rapi yang menyebabkan calon pembeli tidak bisa dengan leluasa memilih barang yang diinginkannya. Pelayannya pun biasanya hanya berpakaian seadanya dan tidak jarang menunjukkan wajah yang tidak mengenakan, misalnya cemberut. Apalagi, bila belanja saat toko sedang ramai.
Desain Sederhana Rapi dan Bersih
Kerapian dan kebersihan adalah hal-hal yang harus sangat diperhatikan. Apalagi, bila barang dagangan berupa ikan asin, telur asin, sayuran, dan beberapa bahan bumbu dapur. Bau yang khas dari bahan dagangan tersebut harusnya tidak mengganggu konsumen yang akan berbelanja di toko. Letakkan bahan-bahan tersebut dalam wadah plastik yang bersih dan terkesan tidak asal jadi.
Catlah dinding toko dengan warna yang menyiratkan kebersihan, semangat, dan inovasi. Misalnya, kuning, hijau, merah, oranye. Susunlah barang dagangan sesuai kebutuhan yang paling sering digunakan. Contohnya, letakkan telur, susu, ice cream, roti, dan bahan lain yang berbahan dasar susu, di bagian depan dekat pintu masuk. Letakkan barang-barang tersebut dalam lemari pendingin yang terlihat bersih.
Rak-rak tempat barang ditata sedemikian rupa sesuai dengan jenis barang. Tempatkan barang sesuai warna bungkusnya. Tanpa disadari, seringkali pembeli lebih memilih makanan atau barang dengan bungkus yang lebih cerah, semisal merah. Hal ini mungkin karena warna merah lebih menarik perhatian.
Letakkan tempat membayar (kasir) di bagian depan kanan sehingga para pembeli, mau tidak mau, harus melewati beberapa barang. Jangan lupa menata tempat kasir sedemikian rupa sehingga ada beberapa barang yang mungkin akan dibeli konsumen yang tidak perlu berpikir panjang untuk memenuhi keinginan sesaatnya. Misalnya, sediakan beraneka jenis coklat, permen karet, baterai, alat cukur, dan lain-lain, di dekat meja kasir.
Jarak antarrak minimal 70cm. Hal ini bertujuan agar konsumen masih merasa lega ketika memilih barang yang akan dibeli. Tumpukan barang jangan terlalu banyak hingga sering jatuh saat calon pembeli memilah barang yang akan dibelinya. Seringlah memeriksa apakah barang yang ada di rak sesuai name tag yang ditempel di rak, termasuk harganya. Tidak jarang, konsumen merasa kecewa karena harga yang tertera di rak tidak sama dengan harga yang ada di komputer. Jadi, kejelian dan ketelian ini sangat penting.
Rabu, 19 Januari 2011
Dapatkah Kita Juga Belajar Dari FPI?
Selain itu, FPI juga terkenal keras dengan perbedaan aliran dan agama. Contoh yang paling mutakhir adalah sikap mereka terhadap Ahmadiyah dan beberapa kegiatan peribadatan agama lain, khususnya Kristen di tempat-tempat yang oleh mereka bukanlah tempat untuk beribadah.
Bagi sebagian umat Muslim dan umat Kristen umumnya, tindakan-tindakan FPI dianggap sudah di luar batas karena telah bertindak sebagai alat represif (entah alat represif siapa ..??) terhadap kebebasan beragama di dalam negara yang menjunjung perbedaan seperti Indonesia.
Pertanyaannya adalah, dari persepsi yang buruk terhadap FPI itu, adakah yang dapat kita pelajari dari tindakan-tindakan mereka?
Saya sebenarnya akan merasa sangat bersalah bila tidak menyuarakan tentang situasi yang dihadapi oleh gereja ketika berhadapan dengan hal-hal yang dianggap secara umum menyalahi aturan-aturan moral.
Di kampung saya, hampir seluruhnya beragama Kristen. Para penduduk yang beragama Kristen umumnya menjadi anggota salah satu gereja terbesar di Maluku (GPM = Gereja Protestan Maluku). Oleh karena itu, dikenal dengan istilah Jemaat GPM. Sistem pengorganisasian GPM adalah Presbyterial, yaitu ada orang-orang dengan kemampuan dan kesediaan yang tulus diangkat secara demokratis dalam pemilihan oleh seluruh warga jemaat yang telah menjadi anggota sidi gereja sebagai Presbyter, yaitu Penatua dan Diaken. Dalam organisasi gereja, mereka biasa disebut sebagai Para Majelis Jemaat. Seperti yang telah disebutkan, mereka yang diangkat menjadi Majelis Jemaat Gereja adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan ketulusan melayani umat gereja dalam semua situasi dan kondisi. Mereka adalah orang-orang terpercaya yang dianggap mampu mengayomi dan melakukan pendampingan-pendampingan baik secara umum, maupun secara khusus kepada para anggota jemaat.
Itu artinya, dalam keyakinan para anggota jemaat, seseorang yang diangkat menjadi Majelis Jemaat adalah mereka yang betul-betul dipilih oleh Tuhan lewat suara para anggota jemaat itu. Permasalahan akan timbul ketika kualitas sebagai seorang Majelis Jemaat itu diciderai dengan hal-hal yang sangat bertolak belakang dengan posisi gereja sebagai pemberi jalan bagi moralitas para anggotanya. Masalah itu juga yang saya dapati di kampung ketika berlibur beberapa waktu lalu ke sana. Salah seorang Majelis Jemaat Gereja, dengan terang-terangan membuka Café Hiburan dengan mendatangkan para wanita penghibur dari pulau Jawa. Tentu saja para pengunjung Café itu adalah kaum lelaki, para suami, para ayah, para kakek yang ada di sekitar Café itu berada, termasuk di kampung kami. Setelah mengikuti perkembangan Café itu dari cerita beberapa teman, ternyata keberadaannya telah cukup mengganggu keharmonisan rumah-rumah tangga yang para kepala keluarganya sering menghabiskan waktu dan tentu saja uang di Café tersebut.
Saya sempat menanyakan tentang keberadaan Café-Café sejenis di kota kami dan dikatakan oleh beberapa teman bahwa Café-Café seperti itu sudah dilarang di dalam kota. Beberapa Café yang dibuka di lingkungan umat Muslim telah ditutup paksa karena Majelis Ulama Indonesia di wilayah kami dengan tegas melarangnya. Itu artinya, Café yang dimiliki oleh salah seorang Majelis Jemaat itu sangat kurang kompetitornya dan dapat meraup omzet sampai jutaan rupiah semalam.
Pada hari pertama kedatangan saya di kampung, ada perayaan natal yang cukup meriah di Café itu. Seluruh anggota Majelis Jemaat, termasuk pendeta Jemaat diundang hadir. Seluruh staf pemerintah negeri, termasuk Raja Negeri juga diundang hadir. Kehadiran mereka, baik pendeta dan Majelis Jemaat, maupun Raja Negeri dan staf pemerintah menunjukkan suatu posisi yang merestui keberadaan Café itu. Khotbah Natal diperdengarkan, sambutan-sambutan Natal disampaikan kepada para pramuria yang hampir semuanya bukan beragama Kristen.
Ketika merenungkan tentang situasi di kampung saya saat ini, saya teringat akan satu perikop dalam Alkitab di Injil Yohanes 8 : 3 - 11.
"Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah." Yohanes 8:3
Dosa perzinahan adalah salah satu dosa yang mematikan bagi bangsa Yahudi. Dosa ini akan membawa pelakunya kepada hukuman mati, seperti tertulis di Imamat 20 : 10 dan Bilangan 22 : 22. Bentuk hukuman matinya terutama adalah dirajam, meskipun jika kita mencoba melihat lebih dalam tidak hanya hukuman rajam saja, seperti diambarkan dalam Yehezkiel 16:38-40 misalnya.
"Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah." Yohanes 8:6
Pada ayat 6, kita tahu bahwa ahli Taurat dan orang Farisi bermaksud mencobai Yesus dengan membawa perempuan itu kepada-Nya. Yesus seharusnya berada dalam sebuah dilema. Jika Dia berkata ya, perempuan itu harus dihukum mati, maka orang Farisi akan mempersalahkan-Nya atas mengambil kekuasaan pemerintah Roma, yaitu kuasa menentukan hidup dan mati. Selain itu, Dia juga akan dipersalahkan karena mengambil keputusan tanpa adanya pengadilan, main hakim sendiri, Di sisi lain, jelas bila Yesus berkata tidak, Dia juga akan dipersalahkan karena tidak mematuhi hukum Taurat Musa. Dia seolah - olah berada dalam kesulitan.
Namun Dia Maha Bijaksana. Daripada menjawab pertanyaaan itu, Ia malah membungkuk di tanah dan menulis sesuatu. Banyak penafsir percaya bahwa yang ditulisNya adalah kata - kata yang selanjutnya Dia katakan. Namun kita tidak perlu berspekulasi lebih jauh, karena pada ayat selanjutnya Yesus mengutarakan "ide"-Nya.
"Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." Yohanes 8:7b
Dalam tradisi Yahudi, keputusan hukuman mati tidak bisa hanya berdasarkan seorang saksi saja. Berdasarkan Bilangan 17:6-7, kesalahan yang fatal tersebut (dalam hal ini zinah) harus diketahui pula oleh dua atau tiga saksi. Pelemparan batu pertama harus dilakukan oleh saksi - saksi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterangan (memberatkan) yang dia berikan kepada "hakim" atas kasus ini. Jika saksi tidak berani, tentu saja berarti dia sendiri tidak yakin si tersangka melakukan kesalahan yang bisa mendatangkan kematian atasnya tersebut.
Yang terjadi adalah tidak ada seorangpun di antara mereka yang membawa perkara itu kepadaNya yang berani mengambil batu, apalagi sampai melemparkannya kepada perempuan itu. Mereka malah pergi meninggalkan masalah itu begitu saja.
"Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang." Yohanes 8:11b
Yesus yang sesungguhnya tidak berdosa juga tidak menghukum perempuan ini. Yesus memang tidak menghakimi menurut ukuran manusia. Tidak pada penampilan luarnya atau perbuatannya. Yang Yesus inginkan sesungguhnya adalah pertobatan dan tidak mengulangi kesalahan lagi karena manusia telah lebih dahulu diampuni.
Ketika membaca dan coba memahami bagian cerita kitab suci ini, saya sempat berpikir bahwa ada benarnya juga kalau natal dirayakan di Café tersebut. Ada benarnya juga ketika khotbah natal yang disampaikan berisi ajakan untuk bertobat kepada para pramuria di dalam Café itu. Ketika khotbah natal tentang Tuhan Beserta Kita itu menjadi langkah baru bagi sang Majelis Jemaat untuk menghentikan dengan segera operasional Café tersebut dan ikut menyerukan pertobatan bagi para pramuria yang dipekerjakannya. Hal itulah yang tidak terjadi. Yang terjadi adalah doa-doa yang dinaikkan sangat selaras dengan keinginan manusiawi, yaitu agar usaha itu dilancarkan dan mendapatkan keuntungan.
Mendoakan kelancaran operasional Café hiburan, dengan sendirinya mendoakan agar semakin banyak pelanggan yang masuk ke sana, menghabiskan waktu dan uang untuk bersenang-senang. Mendoakan kelancaran usaha itu berarti mendoakan kehancuran rumah tangga para anggota jemaat secara perlahan. Ketika rumah tangga para anggota jemaat telah mengalami perpecahan dan pertengkaran luar biasa, maka Pendeta dan Majelis Jemaat akan mendapatkan pekerjaan melakukan pendampingan pastoral. Pendeta yang melakukan pendampingan itu tentu saja adalah pendeta yang sama, yang mendoakan kelancaran usaha Café itu. Itu artinya, teladan Yesus untuk menjadikan orang berubah, sama sekali catatan tak berguna dalam Injil yang cuma dibaca tetapi tak bisa dilakukan karena kepentingan-kepentingan sesaat seperti uang, kehormatan di mata manusia, kekuasaan, dan sebagainya.
Terus, apa hubungannya dengan FPI di atas? Bagi saya, seharusnya kita bisa dapat belajar dari tindakan FPI memerangi segala yang berbau kemaksiatan (walaupun dalam keyakinan saya, mereka pun terlibat dalam sistem yang tidak benar). Mereka memang cuma menghentikan kegiatan secara fisik, tetapi tidak menghentikan jiwa para pekerjanya untuk terus menggauli pekerjaan seperti itu. Namun, bukankah itu masih lebih baik daripada membiarkan bahkan merestui hal-hal seperti itu terjadi di sekeliling kita? Apakah ada alasan lain yang patut dikemukakan sehubungan dengan pembiaran itu? Soal pembukaan lapangan kerja? Bukankah telah ada kursus-kursus kerja yang mampu memberikan ketrampilan kepada mereka yang mau terlibat di sana sehingga dapat menggunakannya untuk menghasilkan uang bagi pemenuhan kebutuhan hidup sesehari?
Masalah utama yang dapat saya temukan adalah kuatnya kuasa uang dalam kehidupan manusia. Gereja semakin kuat berkutat dengan uang, pemilik usaha telah merasakan derasnya uang mengalir lewat usaha itu, para pekerjapun telah merasakan kuasa uang dalam kehidupan mereka sehingga enggan untuk menemukan jalan lain.
Dapatlah kita berkata, barang siapa yang merasa diri tidak berdosa dapat melemparkan batunya pertama kali kepada mereka (kalau hukuman rajam juga bisa diberlakukan di Maluku). Tetapi dapatkah kita berkata biarkan saja rumah tangga-rumah tangga Kristen pecah dan hancur berantakan karena kita tidak bertindak melawan hal itu, bahkan cenderung merestuinya?
Ini hanyalah suara hati yang gelisah. Suara hati yang menghendaki agar gereja bertindak tegas, meminta kepada Majelis Jemaat bersangkutan menghentikan usahanya lewat strategi pastoral yang baik, atau mengambil tindak disiplin bagi yang bersangkutan. Tentu saja, kegelisahan ini didasari pada idealisme bahwa kualitas itu lebih penting daripada kuantitas. Jumlah anggota jemaat yang banyak bukanlah jaminan pertumbuhan gereja. Lebih baik anggota jemaat yang sedikit, tetapi dengan kualitas yang mendekati ideal, daripada jumlah yang banyak tetapi dengan sadar tidak berani mengambil resiko untuk meningkatkan kualitas diri dan pelayanan.
Semoga Tuhan Sang Hakim Yang Adil mau memberikan kebijakan yang berkualitas dalam menghadapi tiap masalah di sekeliling kita.
Rabu, 15 Desember 2010
Ada Berapa Alasan Kita Menjaga Kelestarian Terumbu Karang ..?
Sejak umur 4 tahun, saya sudah terbiasa melaut bersama beberapa saudara sepupu. Pantai di depan rumah ibu, di Namano, Amahei, Maluku adalah tempat istimewa. Pasir putih dengan lindungan hutan mangrove memanjang adalah ciri khas tempat itu. Tiap kali pulang sekolah, waktu masih TK, jam 10 pagi, sambil menunggu jemputan ayah, jam 1 siang, saya menghabiskan waktu di pantai sambil memancing. Peralatan pancing sederhana yang dibuat oleh Tete (kakek) Pinu, adik dari ayahnya ibu. Tete Pinu secara fisik lumpuh kedua kakinya, tetapi memiliki banyak kelebihan. Coba saja tanyakan orang tua di Amahei sampai Masohi, sekitar tahun 1980-an, siapa yang paling jago potong rambut di sana. Pasti dibilang Tete Pinu. Atau, siapa yang paling jago membuat dan memainkan suling bambu di sana, pasti Tete Pinu (karena Tete Hendrik, kakaknya sudah lebih dulu tiada). Ia juga ahli menjahit jala dan jaring serta membuat joran sederhana buat alat pancing saya.
Dengan berbekal umpan kumang, saya bersama beberapa saudara sepupu yang rata-rata berumur di bawah 10 tahun menuju tempat pemancingan kesukaan kami di pantai Namano. Tempat itu adalah sebuah kolam, berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai (pantai di sana landai saja), bekas bom pasukan sekutu. Dengan tinggi air sampai di dada kami yang masih kecil, joran pancing dihentakkan, umpan untuk menggoda ikan dari kumang yang banyak terdapat di pinggir pantai pun terlempar ke arah yang kami suka. Tidak harus menunggu terlalu lama, ketika umpan kumang hampir mencapai dasar laut, pasti sudah disambar ikan. Selalu saja ikan Tatu (ayam-ayam), Ciori, Sikuda, Salmaneti, Ana Bubara, bahkan Saku Kecil dapat kami bawa pulang setiap hari. Tentu saja ikan di situ begitu banyak karena terumbu karang masih sangat banyak. Kalau ada waktu luang, kami menghabiskan waktu menyelam sambil menikmati indahnya karang-karang serta penghuninya. Sampai kelas 6 SD, saya selalu menghabiskan waktu di laut kami tiap hari. Laut yang memberi penghidupan dan tentu saja kesenangan.
Itu adalah cerita sebelum tahun 1990-an. Seiring waktu, terumbu karang di laut kami itu mulai rusak karena beberapa orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan racun ikan.
Pada tahun 1996, saya melanjutkan studi di Ambon, hanya sesekali saja pulang ke kampung. Tetapi keadaannya sudah tidak seperti dulu lagi. Oleh karena terumbu karang di depan kampung kami sudah sedikit rusak, kalau mau mendapat ikan yang seperti dulu, harus menunggu lama atau memancing dengan menggunakan perahu. Apalagi anak-anak muda di kampung kami sudah tidak menjadikan lautan sebagai tempat bermain mereka lagi. Waktu itu, Play Station adalah hiburan yang membuat mereka tidak lagi bergaul dengan laut. Beruntung saja pada tahun 1999 terjadi konflik di Maluku yang juga berimbas ke kampung kami sehingga orang-orang yang suka membom ikan itu tidak berani menginjakkan kaki mereka ke laut kami lagi. Sepuluh tahun dari waktu itu, saya berharap terumbu karang kami kembali lagi seperti sedia kala karena orang-orang di negeri sangat membutuhkannya.
Terkait pelestarian terumbu karang, tentu saja itu adalah tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab moral untuk melindungi seluruh ciptaan Tuhan semampu kita. Tanggung jawab bersama untuk mewariskan bumi yang tidak rusak kepada generasi mendatang.
Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan, mengapa sampai terumbu karang penting dijaga kelestariannya. Umumnya ada tiga alasan, yaitu alasan sumber pangan, pariwisata dan alasan pemanasan global. Terumbu karang yang terjaga kelestariannya dapat menjadi tempat hidup ikan-ikan karang dan hewan-hewan laut lainnya. Di mana ada ikan-ikan kecil, pasti ada ikan-ikan sedang dan sebagainya. Terumbu karang adalah rumah yang ideal bagi ikan sebagai sumber protein orang Maluku. Terumbu karang yang lestari dapat menjadi obyek pariwisata menarik. Orang-orang akan berbondong-bondong menikmatinya sehingga penat setelah sibuk bekerja menjadi hilang. Terumbu karang juga membantu menyerap CO2 yang terkandung di dalam air. Menurut penelitian terbaru, CO2 di dalam air laut lebih banyak daripada yang ada di udara. CO2 itu tenggelam ke lapisan terbawah air dan dapat diserap oleh terumbu karang. Apabila tidak ada terumbu karang, CO2 itu akan tetap ada di dalam kandungan air laut dan apabila aliran air tidak beraturan, maka CO2 itu akan terangkat ke permukaan laut dan dilepaskan kembali ke udara.
Ada alasan terbaru bagi kita untuk tetap menjaga kelestarian terumbu karang. Itu adalah alasan kesehatan. Menurut penelitian terbaru DNA terumbu karang memiliki kesamaan dengan manusia mencapai 70%. DNA yang sama itu mencakup sejumlah DNA yang umumnya terkait dengan penyakit dan kanker. Hal itu tentu saja membuka peluang bagi adanya terobosan dalam penelitian sel dan upaya mengatasi kanker.
Dengan alasan-alasan yang logis di atas, masihkah kita tidak peduli dengan terumbu karang di lautan kita? Mari peduli dengan tidak merusak dengan cara apapun, demi alasan apapun.
Sumber: Vivanews
Minggu, 28 November 2010
Mengapa Sampai Yogyakarta Menjadi Daerah Istimewa?
Saat ini, ada yang menyatakan bahwa keistimewaan Yogyakarta itu tidak sesuai dengan demokrasi. Pertanyaannya, demokrasi yang mana? Apakah demokrasi yang dirancang oleh para wakil rakyat di DPR, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dalam hal ini gubernur cuma dua tahun? Apakah itu sudah mewakili apa yang disebut dengan demokrasi?
Daripada bertanya-tanya soal hakekat demokrasi dan tafsiran-tafsiran atasnya, saya mencoba mencari-cari, mengapa sampai Yogyakarta disebut sebagai daerah istimewa? Saya temukan salah satu tulisan singkat di Vivanews, seperti di bawah ini:
-------------------------------------------------------------------------------------
Yogyakarta pertama kali berstatus provinsi pada 5 September 1945, ketika Raja Ngayogyakarto Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII menyatakan bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan Soekarno Hatta pada 17 Agustus 1945.
Amanat Sri Sultan bersama Paku Alaman yang kemudian disebut Amanat 5 September tersebut merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat terhadap NKRI.
Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai suatu negara merdeka oleh Soekarno Hatta, sebenarnya Kerajaan Yogyakarta dan begitu juga kerajaan-kerajaan lain di wilayah bekas jajahan Belanda bisa saja melepaskan diri dari NKRI.
Namun ternyata Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan dukungan terhadap NKRI dan dalam amanat yang ditandatangani Sri Sultan bersama Paku Alam menyatakan “Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.”
Isi lain dari amanat Sri Sultan tersebut adalah, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.”
Berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”
Begitu juga Paku Alam VIII dalam amanatnya menyatakan, “Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.”
Amanat berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.”
Keistimewaan Yogyakarta ini pun disambut baik oleh para founding father Indonesia dengan dikeluarkannya payung hukum yang dikenal dengan nama piagam penetapan. Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945.
Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,
Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno”
Sejak itulah status daerah istimewa melekat pada Yogyakarta dan ditetapkan dalam Undang-Undang No 3 tahun 1950 Jo UU No 19 tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Terlebih status istimewa mendapat payung hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, yakni pasal 18A ayat 1 yang penegasannya adalah “bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang.”
Konsekuensi dari hal tersebut berarti pemimpin (gubernur dan wakil gubernur) Provinsi Yogyakarta adalah raja Ngayogyakarto Hadiningrat dengan wakilnya adalah raja dari Paku Alam, yang selama ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dan kemudian dilanjutkan (baca diwariskan) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.
Kondisi ini berlangsung damai sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada.
Daerah Istimewa Yogyakarta pun harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut. Artinya Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX harus mengikuti pilkada jika ingin menjadi gubernu dan wakil gubernur lagi. Hingga kemudian pemerintah (pusat) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk Yogyakarta yang sampai saat ini belum tuntas. Padahal RUU tersebut diharapkan menjadi solusi bagi keistimewaan Yogyakarta.
Pada saat itulah Sri Sultan Hamengku Buwono X yang masa jabatan gubernurnya sudah diperpanjang dua kali menyatakan perlunya referendum yang dilakukan untuk Provinsi DI Yogyakarta. Referendum bagi rakyat Yogyakarta ini, apakah gubernur dan wakil gubernurnya nanti ditetapkan atau dipilih dalam pilkada. Walau pun banyak kalangan, lontaran Sri Sultan tersebut hanya untuk menyindir pemerintah (pusat) dan DPR agar menyelesaikan segera RUU.
Memang selama ini status istimewa Yogyakarta terkesan digantung oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah di satu sisi menuding DPR lambat menyelesaikan pembahasan di sisi lain DPR menuding pemerintah menahan RUU tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Apakah benar nantinya referendum yang menjadi solusinya, seperti dilontarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X? Dan ini mengkhawatirkan karena di samping bisa menjadi preseden buruk bagi provinsi lain bisa juga menjadi awal disintegrasi bangsa dan bubarnya NKRI.
Jumat, 26 November 2010
Kembali Merajut Bingkai: Sepeda Onta Yang Tua
Waktu itu, harta kami yang paling berharga hanyalah sepeda onta yang selalu divernis tiap awal tahun. Sepeda yang berat, apalagi kalau sampai harus ditimpa oleh batang-batang besi yang kokoh itu karena hilang keseimbangan saat kucoba untuk mengguncang-guncangkannya. Rumah kami masih gubuk reot dari belahan “gaba-gaba” di mana sinar pelita di dalam rumah masih dapat dilihat dari pinggir rumah tetangga. Ketika tidur malam, selimut harus ditendangkan menutupi ujung jari karena angin menelusup lewat celah-celah dinding. Dalam keadaan itu, tak ada yang lebih berharga kecuali sepeda onta ayah.
Sepeda itu menjadi satu-satunya alat transportasi ke manapun ayahku pergi. Ke tempat kerja barunya di rumah kediaman Bupati Masohi, waktu itu Sugiarto, sebagai sopir; ke tempat-tempat ibadah; ke hutan di mana ia menyibukkan diri memetik daun-daun jati yang akan dijual ibu esok pagi selain buat pembungkus rajahan nangka mentah. Sepeda itu pula yang menjadi alat transportasiku ke sekolah waktu menginjak bangku TK. Pulang pergi Kampung Baru di Amahei/Soahuku ke Namano tiap pagi adalah aktifitasku selama hampir dua tahun ber-TK ria di Ina Monika, TK milik Yayasan Pendidikan Kristen di kampungku. Setelah menurunkan aku di depan sekolah, ayah akan cepat-cepat mengayuh sepedanya ke Masohi untuk bekerja. Pulang sekolah, waktuku dihabiskan di rumah keluarga ibu, sambil menunggu jam 1 siang, ayah pulang kerja. Tiap akhir bulan, ayah harus mengayuh sepeda dengan membonceng aku di belakang dan sekarung beras di besi tengah sepeda. Santai-santai saja kami lewati 3-4 kilometer perjalanan pulang ke rumah.
Sampai pada waktunya, aku sudah bisa mengendarai harta itu. Karena kaki yang tidak cukup panjang, aku terpaksa mengendarainya dari samping sambil terus mengurut pinggul karena terus menerus terpukul pada besi yang melintang di tengah sepeda. Di antara semua sepeda temanku, sepedakulah yang paling jadul. Tapi tak apa, karena diameter bannya yang besar, selalu saja aku menang balapan dengan teman-teman yang hanya pakai BMX biasa. Kadang, ingin juga dibelikan BMX atau paling kurang sepeda yang bisa membuatku berbangga di depan teman-teman saat itu. Tapi sayang sekali, ayah masih belum mampu membelikannya. Ayah dan ibu masih berkutat dengan rumah kami yang reot dan minta baru.
Setiap ayah pulang kantor, sepeda itu jadi tungganganku. Kadangkala aku berlagak seperti seorang pembalap sepeda kawakan, memacunya sepanjang lapangan terbang yang 1 km panjangnya di sudut kampung kami. Kadang juga berlaku seperti seorang off roader sejati ketika memacunya di bukit-bukit kecil sepanjang pantai Salobar sampai ujung Tanjung Kuako. Dua sampai tiga jam aku memanjakan diriku tiap hari dengan sepeda ayah, sebelum ayah bangun dari tidurnya karena cape mengayuh sepeda dan melanjutkan kegiatannya sehari-hari dengan sepeda yang sama.
Saat lulus SD, ayah membelikanku sepeda baru, BMX berwarna kuning. Sepeda itulah alat transportasiku ke sekolah saat SMP. Tapi sepeda itu tidak bisa mengalihkan kecintaanku pada si onta tua, tunggangan ayah. Entah mengapa, ketika salah seorang saudara ibu hendak membelinya, ayah begitu saja menjualnya. Aku sempat marah-marah, tetapi begitulah ayah, tak harus mempersoalkan hal-hal yang menurutnya tak begitu penting. Yang lebih penting adalah bisa menolong saudara karena sesungguhnya sepeda ayah harus digunakan untuk mengganti sepeda atasan saudara ibuku yang terbakar entah kenapa.
Apapun itu, kenangan tentang sepeda onta tua bervernis perak tak pernah terlupa. Ingatan tentang ayah yang benar-benar jadi pahlawan bagi keluarga seringkali membuatku harus berlinang air mata. Kalau pada masanya, ayah begitu setia menjalani hidup apa adanya, apa yang akan terjadi dengan diriku?