Jumat, 31 Oktober 2008

Kepentingan Aksiologi: Review Terhadap Pemikiran Archie Bahm Tentang Ilmu

Pamor Aksiologi sebagai salah satu bidang kajian filsafat ternyata belum mendapat tempat yang layak bagi para ilmuan dan filsuf ilmu, khususnya dalam kajian filsafat Ilmu. Selama ini, yang sering mendapat perhatian adalah aspek Ontologis dan Epistemologis ilmu.

Tulisan ini hendak mereview tulisan Archie J. Bahm dengan judul What Is "Science"

Yang menjadi latar belakang penulisan risalah dengan judul What Is ”Science” ini adalah keinginan penulis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang masalah yang ilmiah. Bahm menuliskan
"What makes a problem ”scientific”? Are all problems scientific? No. If not, what then characterizes a problem as scientific? Differing answers to this question by scientists and philosophers of science are so various that general agreement seems impossible soon."
Jawaban-jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan-pertanyaan itu berbeda-beda baik oleh para ilmuan maupun para filsuf ilmu yang berujung pada semacam ketidakmungkinan persetujuan umum. Penulis hendak menawarkan kemungkinan jawaban yang dapat menjadi persetujuan umum tentang masalah di atas.
 
Ia memunculkan hipotesis bahwa suatu masalah dapat diterima sebagai masalah yang ilmiah jika memiliki paling kurang tiga ciri khas, yaitu dapat dikomunikasikan, dapat dipecahkan dengan sikap ilmiah dan dapat dipecahkan dengan metode ilmiah.

Risalah Bahm diawali dengan menunjukan bahwa ada masalah yang perlu mendapat perhatian yaitu tentang “masalah ilmiah”. Tidak ada masalah, tidak ada ilmu. Pengetahuan ilmiah bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah ilmiah.
 
Pertanyaan tentang masalah ilmiah dan ciri khas masalah ilmiah mendapatkan jawaban yang bermacam-macam sehingga tidak ada persetujuan umum atas masalah itu. Bahm menawarkan hipotesis yang akan dijelaskannya terkait dengan masalah ilmiah. Ia menyatakan bahwa suatu masalah dapat dikatakan sebagai masalah ilmiah bila dapat dikomunikasikan, dapat dipecahkan dengan sikap dan metode ilmiah.

Ada tiga hipotesis yang coba dibangun oleh Bahm, yaitu:

Hipotesis #1.
Suatu masalah tidak dapat dikatakan sebagai masalah ilmiah bila tidak bisa dikomunikasikan.

Untuk menjadi ilmiah, suatu masalah harus dapat dikomunikasikan. Namun demikian, ada kasus di mana suatu masalah diteliti secara privat oleh ilmuwan yang berkompeten di bidangnya dalam waktu yang lama tanpa mengkomunikasikan masalah penelitiannya kepada orang lain, maka tidaklah rasional bila mengatakan bahwa masalah yang ditelitinya itu tidak ilmiah. Untuk mendapatkan keilmiahannya, maka hasil penelitian itu mesti dikomunikasikan.

Hipotesis #2
Suatu masalah tidak dapat dikatakan sebagai masalah ilmiah jika tidak dapat dipahami dengan sikap ilmiah.

Menurut Bahm, sikap ilmiah paling kurang memiliki enam karakteristik utama, yaitu:
 
1. rasa ingin tahu (curiosity)
rasa ingin tahu ilmiah berupaya mempertanyakan bagaimana sesuatu itu eksis, apa hakekatnya, bagaimana sesuatu itu berfungsi, dan bagaimana hubungannya dengan hal-hal lain. Rasa ingin tahu ilmiah berujung pada pengertian. Rasa ingin tahu ilmiah dikembangkan terus menerus dalam bidang-bidang penelitian, investigasi, pengujian, eksplorasi, penjelajahan dan percobaan.

2. Spekulatif
yang dimaksudkan dengan spekulatif oleh Bahms adalah keinginan untuk mencoba menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Dia harus membuat beberapa upaya. Ketika solusi terhadap suatu masalah ilmiah tidak muncul dengan segera, upaya harus dilakukan untuk menemukan solusi. Seseorang harus mencoba untuk mengemukakan hipotesis-hipotesis yang dapat dimanfaatkan sebagai solusi-solusi. Seseorang dapat saja mengeksplorasi beberapa hipotesis alternatif. Spekulasi adalah keinginan untuk terus mencoba dan mencoba, sehingga dapat dikatakan bahwa ciri khas dari sikap ilmiah adalah keinginan untuk berspekulasi.

3. Kesediaan untuk menjadi objektif
Objektifitas adalah salah satu hal dari sikap subjektifitas. Objek selalu merupakan objek dari subjek. Objektifitas bukan saja berhubungan erat dengan eksistensi subjek tetapi juga berhubungan dengan kesediaan subjek untuk memperoleh dan memegang suatu sikap objektif. Bahm menyatakan bahwa kesediaan untuk menjadi objektif meliputi beberapa hal yaitu

a). Kesediaan untuk mengikuti rasa ingin tahu ilmiah kemana saja rasa itu membimbing.
Kesediaan ini mengisyaratkan keingintahuan dan kepedulian tentang penyelidikan lebih lanjut yang dibutuhkan demi pengertian sampai tahap kebijaksanaan yang dimungkinkan.

b). Kesediaan untuk dituntun oleh pengalaman dan rasio.
Bahms menunjukkan bahwa ada perbedaan yang besar antara kaum empirisis yang ekstrim dan rasionalis yang ekstrim. Empirisis ekstrim memandang bahwa kita dapat memperoleh pengetahuan hanya berdasarkan hal yang partikular yaitu pengalaman partikular yang dapat ditangkap indera di mana data diintuisi. Rasionalis ekstrim memandang bahwa kita hanya dapat memperoleh pengetahuan karena hal yang universal dan deduksi yang valid untuk itu. Tetapi sesungguhnya, yang partikular dan universal dalam hal ini baik empirisis maupun rasionalis saling berinteraksi dan saling bergantung dalam pengalaman dan proses-proses dari investigasi ilmiah tergantung pada hubungan yang terbangun antara keduanya. Khusus tentang rasio, ditunjukkan oleh Bahms dua pengertiannya yang seringkali berbeda dan dipisahkan. Di satu sisi, rasio diartikan sebagai persesuaian pada hukum rasional. Di sisi lain, rasio diartikan sebagai kemampuan untuk memilih apa yang terbaik di antara dua atau lebih kemungkinan. Sesungguhnya, kedua pengertian itu saling berhubungan, bagi mereka yang meyakini bahwa menjadi rasional sebagai penyesuaian dengan hukum rasional melakukan itu karena mereka percaya bahwa penyesuaian itu merupakan pilihan yang terbaik. Artinya, untuk memilih yang terbaik di antara dua atau lebih alternatif, pilihan terbaik itu adalah persesuaian dengan hukum rasional.
 
Kesediaan untuk dibimbing baik oleh akal maupun pengalaman termasuk di dalamnya kesediaan untuk menjadi rasional dalam kedua cara itu, rasio dan pengalaman.

c). Kesediaan untuk mau menerima
Yang dimaksudkan Bahms di sini adalah penerimaan terhadap data. Data adalah sesuatu yang sebagaimana adanya (given) dalam pengalaman ketika objek-objek diamati, diterima sebagai evidensi yang relevan bagi suatu masalah untuk dipecahkan. Sikap ilmiah menurutnya termasuk kesediaan untuk menerima data sebagaimana adanya, tidak sebelum diinterpretasikan dengan penilaian-penilaian bias dari pengamat.
 
Data yang ditampilkan sebagaimana adanya baru dapat diinterpretasikan secara ilmiah ketika diperhadapkan dengan hipotesis yang dibangun. Jika interpretasi-interpretasi itu berhasil memecahkan masalah, maka akan merefleksikan struktur yang nyata dari masalah itu. Dengan demikian, data dan hipotesis dilihat sebagai instrumen untuk menerima kebenaran tentang objek itu sendiri, dapat mewujudkan kesediaan menjadi objektif.
 
Walaupun demikian, tiap formulasi dari suatu hipotesis yang eksplanatory terkandung di dalamnya dua hal yaitu penemuan (pengamatan fakta-fakta tentang objek atau masalah) dan hasil dari penemuan (ide-ide yang bertujuan untuk membangun konsep tentang objek atau masalah). Objektifitas berarti objek, bukan subjek, yang menjadi otoritas, sumber pengetahuan yang dicari oleh para ilmuan.

d). Kesediaan untuk diubah oleh objek
Ketika seorang ilmuan menemukan sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, dia menjadi dirubah oleh tambahan pengetahuan barunya itu. Penemuan-penemuan baru menjadikan konsep-konsep lama tentang dirinya sebagaimana hal-hal lain direvisi dan direkonstruksi. Ketika seseorang tidak bersedia untuk diubah dalam hal-hal yang dibutuhkan oleh hasil-hasil dari investigasi ilmiah yang berhasil, maka dia tidak memiliki kesediaan untuk menjadi objektif.

e). Kesediaan untuk melakukan kesalahan
Kesediaan untuk melakukan kesalahan ada dalam pengertian baik untuk menerima kebenaran maupun untuk menyatakan kebenaran. Kesediaan itu ada dalam kajian terus menerus dan ketika suatu kajian tidak menunjukkan hasil memuaskan, kajian lain dapat dilakukan. Dalam hal ini, frustasi ilmiah sangatlah membantu untuk menemukan jalan-jalan kebenaran.

f). Kesediaan untuk bertahan
Tidak ada aturan yang menyatakan berapa lama seorang ilmuan harus bertahan dalam pergulatan dengan masalah yang alot. Kesediaan untuk tetap objektif mensyaratkan kesediaan untuk terus melanjutkan dan bertahan selama mungkin dan mencoba mengerti objek atau masalah sampai pengertian diperoleh.

4). Pikiran yang terbuka
Sikap ilmiah mengisyaratkan kesediaan untuk berpikiran terbuka. Hal itu termasuk kesediaan untuk mempertimbangkan segala hal yang relevan seperti hipotesis, metodologi, dan evidensi yang berhubungan dengan masalah. Hal itu termasuk kesediaan untuk menerima, bahkan mengundang, ide-ide baru, yang berbeda dan kontradiktif sekalipun dengan kesimpulan-kesimpulan yang telah dibangun. Kesediaan untuk mendengarkan dan menguji pandangan-pandangan yang lain.

5). Kesediaan untuk menangguhkan keputusan
ketika suatu masalah kelihatannya tidak terselesaikan atau terpecahkan dengan jawaban-jawaban penelitian yang dilakukan, maka kesediaan untuk menangguhkan keputusan adalah hal yang tepat sampai semua evidensi yang diperlukan diperoleh atau tersedia. Dalam bagian ini, yang dibutuhkan adalah sikap kesabaran ilmiah.

6). Tentativitas
Sikap ilmiah membutuhkan kesediaan untuk tetap bersifat sementara dalam menerima seluruh kesimpulan-kesimpulan ilmiah yang dibangun. Hal ini mengisyaratkan suatu sikap yang tidak dogmatik dalam hal metode-metode. Walaupun suatu hasil dalam kajian ilmiah itu bersifat sementara, tetapi kesediaan untuk tetap mempertahankan kesimpulan yang telah diperoleh dan dibuat juga perlu.

Hipotesis #3
Suatu masalah tidak dapat dikatakan sebagai masalah ilmiah jika tidak dapat dipahami dengan menggunakan metode ilmiah.

Hal mendasar dari ilmu adalah metodenya. Ilmu dalam pengertian teori dapat saja berubah-ubah, tetapi ada yang tidak berubah dari ilmu dan Bahm mengatakan bahwa hal itu adalah metode. Yang menjadi pembahasan utama adalah apakah metode ilmiah itu satu atau banyak. Menurut Bahm, metode ilmiah itu satu sekaligus banyak. Alasannya mengatakan metode ilmiah itu satu karena metode ilmiah dapat diterapkan pada semua objek material. Metode ilmiah itu banyak dapat dipahami dalam banyak jalan. (1) tiap ilmu memiliki metode terbaiknya yang cocok untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi; (2) setiap masalah yang berbeda membutuhkan metode yang khas untuk memecahkannya; (3) para ilmuan dalam bidang yang sama tetapi di era yang berbeda menggunakan metode yang berbeda karena perbedaan bangunan teoretik dan hasil penemuan teknologi; (4) dengan kenyataan pembangunan saat ini, secara metodologis muncul pendekatan-pendekatan multidisipliner untuk mengkaji masalah-masalah yang kompleks dan dibutuhkan metode yang interdisipliner; (5) metode sendiri memiliki tingkatan-tingkatan yang berbeda dengan metode yang lain dalam tiap tingkatannya.
 
Dalam bahasan Bahm tentang metode ilmiah, ia menyatakan bahwa ada lima langkah atau tingkatan dalam metode ilmiah: (1) Kesadaran akan masalah, (2) Pengujian masalah, (3) Menawarkan solusi-solusi, (4) Menguji tawaran-tawaran itu, (5) Memecahkan masalah.
 
Dalam metode ilmiah, presuposisi atau praanggapan cukup penting. Kepentingan presuposisi adalah dapat membuat pembedaan bagaimana masalah-masalah dapat dimengerti, bagaimana hipotesis yang relevan dibangun, bagaimana pengujian-pengujian dilakukan guna verifikasi dan bagaimana kesimpulan-kesimpulan yang dapat dipercaya diperoleh.
 
Presuposisi-presuposisi minimal termasuk di dalamnya asumsi-asumsi tentang hakekat keberadaan dan kemungkinannya untuk diketahui (metafisik), hakekat pikiran dan kapasitasnya untuk mengetahui (dalam pengertian psikologi), tentang hakekat pengetahuan dan bagaimana hal itu diperoleh, dipertahankan, dimodifikasi dan dilupakan (aspek-aspek epistemologis), tentang hakekat bahasa dan komunikasi (aspek-aspek linguistik), tentang struktur pemikiran dan kesimpulan dan hubungan-hubungannya dengan hal yang dipikirkan (aspek-aspek logika), tentang angka, perhitungan-perhitungan dan kesimpulan-kesimpulan matematis (aspek-aspek matematis), dan tentang hakekat nilai, keindahan, kewajiban, dan nilai utama dalam kehidupan (aspek-aspek aksiologi, estetik, etika dan agama).

Aktifitas Ilmiah
 
Menurut Bahms, untuk melakukan semua hal di atas, yang dibutuhkan adalah aktifitas ilmiah. Aktifitas ilmiah itulah yang disebut dengan penelitian (research). Penelitian ilmiah memiliki dua aspek, individual dan sosial.

1. Aspek Individual Aktifitas Ilmiah.
Ilmu adalah aktifitas yang berbeda dari orang yang berbeda. Dalam pandangan ini, ilmuan adalah orang-orang yang berbeda. Hanya ketika kita memahami ilmuan dalam dirinya sendiri, menguji pengamatan-pengamatannya dan melihat bagaimana dia mengamati, membentuk hipotesis, menguji hipotesis-hipotesis itu dengan eksperimen-eksperimen yang terkontrol dan mendapatkan kilasan-kilasan yang genius, maka kita dapat mengerti ilmu.
Setiap ilmuan adalah hasil dari latihannya, kesempatannya untuk mengembangkan kepentingan-kepentingan ilmiahnya, ketrampilan dan kemampuannya, dan selalu saja kesempatan untuk bekerja.

2. Aspek Sosial Aktifitas Ilmiah
Aktifitas ilmiah lebih dari sekedar aktifitas perorangan. Aktifitas ilmiah adalah kegiatan institusional. Artinya, ilmuan adalah kelompok pekerja yang paling penting saat ini. Institusi-institusi ilmiah termasuk universitas-universitas, institut-institut penelitian, biro-biro pemerintah dan divisi-divisi perusahaan adalah tempat di mana penelitian ilmiah dibiayai.

Dampak
 
Ilmu adalah ilmu yang dikerjakan. Bagian dari pengerjaan ilmu adalah menghasilkan dampak-dampak. Menurut Bahm, dampak dari ilmu bermacam-macam tetapi dapat digolongkan berdasarkan dua hal: (1) Dampak ilmu atas teknologi dan industri yang disebutnya dengan Ilmu Terapan; (2) Dampak ilmu atas atau dalam masyarakat dan peradaban.


Tujuan dari risalah Archie J. Bahm ini adalah untuk menunjukkan bahwa pengakuan atas aksiologi sebagai ilmu merupakan hal yang penting. Pengakuan itu hanya dapat diperoleh ketika masalah-masalah utama tentang ilmu itu sendiri telah dapat dijelaskan, hipotesis yang esensial sifatnya dapat dikemukakan, evidensi-evidensi yang tersedia dapat diuji.
Seperti dinyatakan oleh Bahm,
"The interpretation of the nature of science is very brief. But it should be sufficient to set the stage for any debates about the nature of science with those who would define science in such a way to exclude axiology and other value sciences. There is nothing in the nature of science that prevents it from including values among the problems investigatable by means of the scientific attitude and method. So I have no hesitancy in requesting members of the scientific community to recognize the existence of axiology as a sciense. 
I am aware that habits of neglect, distrust of waht is unfamiliar, and discomfort with challenges so settled convictions, and other obstacles, are all parts of current science that do inhibit recognition. But I bilieve that when initial problems are clarified, esential hypotheses formulated, and easily available evidence examined, minds embodying the scientific attitude will be willing to listen, study, and approve recognition of axiology as a science needing urgent attention, support, development and use."

Kesimpulan
 
Setelah membaca risalah dari Archie J. Bahm dengan judul What Is ”Science”, saya berkesimpulan bahwa tujuan dari Bahm adalah untuk memberikan jalan bagi penerimaan terhadap aksiologi sebagai ilmu. Saya mendukung pendapat Bahm bahwa selama ini pendekatan terhadap ilmu selalu ontologis dan epistemologis. Aksiologis tidak mendapat perhatian serius. Kenyataan itu menurut saya datang dari para ilmuan sendiri yang cenderung memusatkan perhatian pada suatu masalah dan bagaimana memecahkan masalah itu tanpa memperhatikan bahwa pemecahan terhadap suatu masalah juga membawa masalah baru. Itu yang oleh Bahm disebut dampak-dampak ilmu, baik dampak ilmu terapan maupun dampak sosial ilmu. Dalam bahasan itu, saya memahami aksiologi sebagai ilmu yang menjadikan dampak ilmu sebagai objek materialnya. Masalahnya adalah istilah ilmu atau science sendiri sangat positivistik yang mengisyaratkan ada verifikasi-verifikasi terhadap kesimpulan-kesimpulan yang ditarik.
 
Salah satu aspek dari ilmu yang diperlihatkan oleh Bahm adalah aspek matematikanya ketika suatu ilmu berhubungan dengan angka dan statistik. Menurut saya, dalam pengertian itu aksiologi tidak akan dapat disebut sebagai ilmu (science). Aksiologi sangatlah kualitatif dan membutuhkan lebih dari sekedar perhitungan-perhitungan matematis. Hal itu disebabkan karena dampak ilmu baik terapan maupun secara sosial sangat berbeda terhadap masing-masing orang, kelompok orang, bangsa dan negara.
 
Walaupun demikian, patut diakui bahwa aksiologi termasuk hal yang penting. Aksiologi menawarkan penyeimbangan-penyeimbangan. Di Indonesia, aksiologi belum mendapatkan tempat yang sejajar dengan bidang lainnya. Kadangkala masalah nilai itu dianggap urusan agama sehingga cukup dibicarakan oleh agama. Dalam kenyataannya, agama pun belum mampu menjadi penyeimbang terhadap dampak ilmu terapan bagi masyarakat dan peradaban. Agama belum mampu mencegah perusakan lingkungan, agama belum mampu mencegah penciptaan senjata-senjata pembunuh masal, malah sebaliknya agama digunakan untuk melegitimasi nilai-nilai yang tidak sejalan dengan kemanusiaan. Pada level dunia, agama sudah teruji dan belum dapat menjadi penyeimbang.
 
Bagaimana dengan Indonesia yang masyarakatnya juga mengalami dampak ilmu terapan itu? Ada nilai-nilai luhur yang dianggap sebagai falsafah negara yaitu Pancasila. Tetapi menurut saya, Pancasila hanya dapat menjadi penyeimbang ketika sudah teruji. Dalam kenyataannya, penguji Pancasila yaitu ilmu dan teknologi belum sepenuhnya dikerjakan di Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Bahm, aktifitas ilmiah bukan saja aktifitas individu tetapi juga institusi. Dapat kita lihat belakangan ini berapa banyak ilmuan Indonesia yang bekerja bagi institusi penelitian di negara lain. Hal itu disebabkan karena negara belum merancang institusi yang benar-benar mendukung penelitian ilmiah. Pembiayaan terhadap penelitian-penelitian ilmiah guna memecahkan masalah-masalah ilmiah belum mendapat perhatian utama. Bila pengujinya saja belum mendapat tempat yang layak di negara ini, bagaimana Pancasila dapat dikatakan tahan uji kalau belum begitu teruji?
 
Sekalipun demikian, Pancasila tetaplah Pancasila yang nilai-nilainya perlu digali secara terus menerus dari waktu ke waktu. Penggalian terhadap nilai-nilai itu pun ada dalam kapasitas aksiologi sebagai ilmu tentang nilai, tinggal siapa yang harus mengerjakannya, apakah para ilmuan atau hanya agamawan, atau semua orang yang merasa bertanggungjawab sikap bangsa ini terhadap dampak ilmu terapan bagi masyarakat dan peradaban sebagaimana disampaikan oleh Bahm.


Selasa, 21 Oktober 2008

Epistemologi Sosial: Sudah Layakkah Dipakai Sebagai Objek Formal Studi Filosofis?

Menurut J. Sudarminta, berdasarkan objek kajiannya, epistemologi atau filsafat pengetahuan dapat dibedakan menjadi Epistemologi Individu dan Epistemologi Sosial (Social Epistemology). Menurutnya, epistemologi sebagaimana yang dipahami sampai saat ini adalah epistemologi individual, artinya bahwa kajian tentang pengetahuan baik tentang status kognitif maupun proses pemerolehannya adalah semata-mata aktifitas individu terlepas dari lingkungan sosialnya. Tetapi, belakangan ini muncul apa yang disebut sebagai Epistemologi Sosial, yang diartikan sebagai kajian filosofis terhadap pengetahuan sebagai data sosiologis. Bagi epistemologi sosial, hubungan, kepentingan dan lembaga sosial punya peranan yang sangat penting dalam proses, cara pemerolehan pengetahuan. (J. Sudarminta, Epistemologi Dasar: 22-3)
Setelah ditelusuri, ternyata kajian tentang epistemologi sosial ini belum banyak dilakukan. Salah satu buku yang dirujuk oleh Sudarminta adalah Social Epistemology yang ditulis oleh salah seorang professor sosiologi di Universitas Warwick - Inggris, Steve Fuller. Buku ini pun belum saya temukan (kecuali harus membeli di Indiana University Press atau Amazon.com). Hal itu cukup menyulitkan saya yang sementara bermimpi membuat kajian filosofis dari perspektif epistemologi sosial.

Walaupun judul tulisan ini menunjukkan bahwa saya harus membahas tentang Epistemologi Sosial, tetapi dalam kenyataannya itu bukanlah tujuan saya. Tujuan saya sebenarnya adalah untuk mengatakan bahwa kelayakannya menjadi objek formal studi filosofis di Indonesia tergantung dari kesiapan kita menerima gagasan-gagasan di dalamnya itu. Penerimaan itu tentu saja mesti didahului dengan pengujian-pengujian kritis terhadapnya. Alih-alih melakukan pengujian kritis, buku-buku teks yang membahas tentang Epistemologi Sosial saja belum pernah saya baca. (apakah ada di antara rekan-rekan yang memiliki buku ini?).

Lepas dari kekurangan itu, saya sendiri punya mimpi untuk menjadikannya sebagai objek formal thesis filsafat saya. Objek material boleh apa saja, tetapi saya kemudian ada dalam pilihan-pilihan dan pilihan saya adalah GAGASAN "PAPUA, TANAH DAMAI". Mungkinkah kajian tentang Gagasan "Papua, Tanah Damai" dilakukan dengan objek formal "Epistemologi Sosial" dan bukan epistemologi "individual" sebagaimana bahasan-bahasan epistemologi selama ini? Mungkin saja dan kemungkinan itu ingin saya jelajahi perlahan-lahan.

Tujuan dari itu selain hendak mempelajari dengan lebih dalam lagi bagaimana metode epistemologi sosial diterapkan untuk mengkaji suatu gagasan/pengetahuan bersama (pengetahuan sosial), juga ada dalam kerangka pragmatis. Saya memandang bahwa ide-ide dan gagasan-gagasan filosofis bila tidak pragmatis maka percuma saja berpikir (sudah bukan saatnya ilmu dipelajari untuk kepentingan ilmu semata - tetapi pemecahan masalah yang kontekstual adalah tujuan dari gagasan-gagasan yang dipikirkan itu). Epistemologi Sosial mungkin dapat memberikan jalan-jalan memahami pengetahuan manusia bukan sebagai individu tetapi sebagai bagian dari lingkungan sosialnya. Epistemologi sosial mungkin saja dapat menawarkan cara-cara memahami dasar-dasar pengetahuan, cara memperoleh pengetahuan dan pertanggungjawaban kebenaran dalam gagasan "Papua, Tanah Damai". Praksis dari itu adalah selain memberikan dasar bagi studi-studi sosial kritis yang dapat saja melahirkan pedoman-pedoman aksi terkait dengan gagasan "Papua, Tanah Damai", juga membuat pengetahuan bersama tentang "Papua, Tanah Damai" layak dinegosiasikan dalam kutub-kutub pengetahuan pada level-level kekuasaan, otoritas dan legitimasi. Dalam pencermatan saya, kutub-kutub pengetahuan khususnya yang menjadi pijakan kebenaran di Papua dengan pedoman-pedoman aksi yang terstruktur adalah pembebasan Papua yang diperjuangkan oleh sebagian orang Papua dengan upaya pemisahan diri secara politis sebagai kebenarannya di satu sisi dan pengetahuan negara tentang pembangunan demi kesejahteraan rakyat yang berbasis pada paradigma ekonomi politik pembangunan di sisi lain. Kedua kutub pengetahuan ini sejak lama tidak dapat ternegosiasikan karena setiap perjumpaannya melahirkan situasi-situasi destruktif. Para pejuang kemerdekaan Papua terus bergulat dengan pengetahuan bagaimana membubarkan Negara dan mendirikan Negara Baru, sementara pemerintah sebagai representasi kekuasaan Negara bergulat dengan pengetahuan tentang bagaimana mempertahankan keutuhan Negara dengan kebenaran yang tidak dapat diganggu gugat lagi bahwa NKRI sudah final.

"Papua, Tanah Damai" sebagai gagasan yang diwacanakan oleh para pemimpin agama di Papua sejak tahun 2000 dapat dipertimbangkan sebagai penyeimbang bagi kutub-kutub itu. Untuk menemukan fungsinya sebagai penyeimbang (tentu saja dalam negosiasi pengetahuan yang seimbang), maka "Papua, Tanah Damai" sebagai gagasan bersama perlu dikaji. Selama ini telah dikaji bagaimana praksis "Papua, Tanah Damai" di bidang pembangunan, ekonomi, politik, keamanan, dll., tetapi saya melihat bahwa kajian-kajian praktis itu sedikit tanpa arah, akhirnya seperti tidak bertaji.
Menurut Habermas, pedoman aksi menjadi tugas studi-studi sosial kritis dengan upaya panyadaran masyarakat (emansipatoris), tetapi sebelum studi-studi sosial kritis dilakukan untuk menawarkan pedoman-pedoman aksi, studi dari ilmu-ilmu humaniora khusunya filsafat mesti dilakukan dengan hati-hati dan mendalam. Fungsinya adalah agar dapat memberikan arah bagi studi-studi sosial kritis. Bacaan saya selama ini adalah kajian secara filosofis belum dilakukan terhadap gagasan ini dan kajian sosial kritis pun tidak dilakukan dengan baik dan mendalam. Berdasarkan bacaan itu, maka studi epistemologi terhadap hakekat pengetahuan yang melahirkan gagasan "Papua, Tanah Damai" sangat layak untuk dilakukan. Tentu saja pertanyaan-pertanyaan yang akan terbangun dari studi ini adalah tentang dasar pengetahuan yang melahirkan gagasan "Papua, Tanah Damai"; watak pengetahuan yang melahirkan gagasan "Papua, Tanah Damai"; proses, cara pemerolehan pengetahuan yang melahirkan gagasan "Papua, Tanah Damai"; dasar-dasar kebenaran yang lahir dari pengetahuan itu; pertanggungjawaban kebenaran-kebenaran itu secara nalar. Menurut saya, jawaban yang memadai terhadap persoalan-persoalan di atas akan memperjelas konstruk pengetahuan orang Papua yang melahirkan gagasan "Papua, Tanah Damai". Dengan kejelasan konstruk pengetahuan itu, maka sungguh layak bila gagasan itu dinegosiasikan dalam kutub-kutub pengetahuan seperti disebutkan di atas.

Kemungkinan-kemungkinan itu akan terus ada selama pencarian tidak berhenti dalam kesesatan-kesesatan nalar. Kalaupun ada yang mau berbagi tentang fokus epistemologi sosial ini, saya akan sangat berterima kasih.






Jumat, 17 Oktober 2008

RASISME DALAM LEMBAGA NEGARA: Sedikit Cerita Dari Uji Publik RUU Pornografi di Yogyakarta

Belum lama ini dilaksanakan uji publik terhadap RUU Pornografi di Provinsi D.I. Yogyakarta. Uji publik itu dilakukan oleh pokja RUU pornografi. Dalam tarik ulur pro dan kontra terhadap RUU Pornografi ini, ada hal yang membuat saya sangat berang dan marah, yaitu pernyataan Balkan Kaplale (seingat saya, Kaplale itu salah satu marga dari Maluku Tengah - di Masohi, ibukota Kabupaten Maluku Tengah, ada salah satu tempat yang namanya gedung Kaplale dekat Lapangan Olahraga Nusantara.) untuk mengomentari pertanyaan dan pendapat dari salah seorang wakil masyarakat Papua, kalau tidak salah namanya Albert. Balkan Kaplele mengatakan seperti ini, "Adik Albert kita sama-sama orang Timur, Belajarlah dari orang Jawa biar jadi beradab, dan menikah dengan orang Solo saja agar memperbaiki keturunan".
Saya kembali teringat tulisan Sendius Wonda, SH, M.Si yang berjudul Tenggelamnya Rumpun Melanesia: Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat. Buku yang ditarik dari peredarannya oleh “pihak yang menyatakan mereka berwenang” karena dianggap dapat memicu ketegangan sosial. Penulis buku itu mengingatkan bahwa salah satu hal yang dapat menjadi penyebab tenggelamnya rumpun Melanesia khususnya di Papua Barat adalah perkawinan campuran. Umumnya orang beranggapan – beberapa orang Papua juga berpikir demikian – bahwa ketika kawin campur akan ada perbaikan keturunan. Wonda menyatakan bahwa itu adalah pemikiran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu adalah salah satu bentuk politik penguasa agar dapat menguasai suatu suku bangsa tertentu. Menurut saya, politik seperti itu benar-benar kotor dan sangat rasis. Dalam pandangan Balkan Kaplale, ada penghancuran nilai-nilai kemanusiaan yang memandang manusia itu sejajar siapa pun dia. Karena itu, saya berani mengatakan bahwa Balkan Kaplale - dan kemungkinan para anggota Pokja RUU - sangat rasis ketika membahas RUU Pornografi ini.
Rasisme sendiri berarti gagasan dan/atau tindakan yang berupa permusuhan, penghinaan, prasangka-prasangka berdasarkan ras. Contoh paling nyata dari rasisme adalah Nazisme dimana ras Arya dianggap sebagai ras yang paling unggul dan ras-ras di luar Arya bukan apa-apa; perbudakan di Amerika Serikat di mana orang Negro adalah ras yang berada pada posisi sebagai budak; dan politik Apartheid di Afrika Selatan yang baru saja runtuh demi kemanusiaan. Dari sekian banyak contoh, perbedaan ras berdasarkan warna kulit adalah klasifikasi yang banyak menjadi dasar rasisme. Orang-orang berkulit gelap dianggap sebagai golongan manusia nomor dua. Gelap selalu saja berhadap-hadapan dengan terang di mana gelap ada pada posisi tersubordinasi. Hitam selalu tersubordinasi dari putih dan ketika hal itu masuk dalam wacana keagamaan, maka dapat menjadi legitimasi rasis yang lebih luas seluas kapasitas agama itu sendiri. Lebih dari itu, masih ada saja orang yang beranggapan bahwa perbedaan ras juga menunjukkan perbedaan perilaku, inteligensia, dan kemampuan lain yang ada dalam diri manusia. Orang-orang inilah yang mempromosikan rasisme dengan baik di muka bumi ini.
Dalam konteks pembicaraan akademik seperti uji publik terhadap suatu rancangan undang-undang, maka pendapat-pendapat yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti itu harusnya diusut tuntas. Kenyataan itu menunjukkan bahwa konsep mereka tentang manusia sangatlah berhubungan dengan fisik. Segi jiwa, nurani, rasa, daya cipta manusia tidak mendapat tempat. Dengan dasar pandangan tentang manusia itulah maka RUU Pornografi ini dibuat sehingga tidak saja mencederai kemanusiaan tetapi sangat menghina kemanusiaan itu sendiri. Saya mencurigai RUU Pornografi ini pun sangat rasis. Dengan membiarkan rasisme berkembang di kalangan anggota lembaga negara, sama saja dengan membiarkan rasisme menggerogoti kehidupan bangsa ini dan jangan salahkan kalau kita akan selamanya berbhineka dan tidak akan pernah menjadi tunggal ika. Hidup bersama dengan orang-orang yang merendahkan derajat manusia adalah sama dengan ikut mendukung pendapat mereka.
Rasisme ternyata tidak hanya terjadi di bidang olahraga khususnya sepak bola saja (saya masih ingat ketika beberapa pemain bola asal Papua diejek dengan gerakan-gerakan meniru tingkah laku hewan beberapa waktu silam oleh pendukung salah satu kesebelasan di Indonesia dan mengakibatkan para pemain asal Papua berkeinginan untuk memboikot persepakbolaan di Indonesia), tetapi ternyata sudah merambah sampai ke ranah politik bahkan akademik. Dengan kenyataan itu, apakah tulisan-tulisan yang memprovokasi rasa kemanusiaan kita (seperti tulisan Sendius Wonda atau Socratez Sofyan Yoman itu) patut dianggap berbahaya bagi keamanan negara, sementara orang-orang yang rasis dibiarkan menikmati hidup, dilindungi bahkan dihidupi negara?
Ini adalah bentuk ketidakadilan negara terhadap masyarakatnya. Ini adalah bentuk kekerasan kultural dengan mensubordinasikan kelompok masyarakat tertentu.
Jadi, jangan salah kalau orang Papua akan terus menerus menuntut kebebasan dari penindasan dan kekerasan baik langsung, struktural maupun kultural seperti yang telah dilakukan negara terhadap mereka selama sekian puluh tahun.




Sabtu, 04 Oktober 2008

PAPUA TANAH DAMAI: Apa Artinya?

Bicara tentang Papua berarti bicara tentang keberagaman tetapi juga kesatuan. Artinya, kalau mau belajar tentang berbeda-beda tetapi tetap satu, belajarlah di Papua. Bayangkan saja, dalam studi-studi etnografis dan sebagaimana yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik, dapat ditemukan kurang lebih 312 suku di Papua. 

Dalam keragaman dan kekayaan budaya itu, Papua juga dianugerahi dengan kekayaan alam yang sangat berlimpah. Artinya, Papua menyumbang begitu banyak bagi Indonesia baik kekayaan budayanya maupun kekayaan alamnya. 

Membicarakan Papua tidak saja bicara tentang wilayah geografis, tetapi juga manusianya. "Papua" menyatukan begitu banyak keragaman (sebagaimana yang diakui bahwa "Indonesia" dapat menyatukan banyak keragaman). Dalam kenyataan geopolitik Indonesia, Papua dilihat dalam kepentingan politik kewilayahan dan bukan politik kemanusiaan. "Wilayah Papua"-lah yang penting dan bukan "Manusia Papua". Ketika melihat Papua dalam kepentingan ekonomi politik semata, maka kenyataan keterbelakangan - mulai dari ekonomi sampai pada penghargaan terhadap kemanusiaan - yang terjadi di Papua adalah hal yang tidak dapat dipungkiri. 

Mulai dari masa-masa awal pengambilalihan Papua ke dalam Indonesia sampai saat ini, kekerasan terhadap kemanusiaan masih menjadi pilihan utama demi "Stabilitas guna Pembangunan". Indonesia masih memandang bahwa syarat utama bagi berhasilnya pembangunan adalah stabilitas keamanan dan bukan sebaliknya bahwa syarat bagi keamanan yang stabil adalah pembangunan yang mensejahterahkan rakyat. 

Tidak heran bila terjadi kekerasan politik di mana rakyat memberontak secara politis terhadap negaranya tidak dapat dihindari. Sayangnya, protes politis masyarakat itu lagi-lagi dilihat dalam kepentingan geopolitik saja. Ted Robert Gurr menyatakan bahwa orang memberontak secara politis terhadap negara karena sistem negara yang tidak mampu memenuhi harapan-harapan masyarakat. 

Apa artinya protes masyarakat itu kalau sudah terhisab ke dalam sistem? Sistem negara lah yang akan menentukan seperti apa protes yang boleh dilakukan dan oleh siapa. Sistem negara tidak cukup melakukan evaluasi kritis terhadap kemampuannya memenuhi harapan-harapan rakyat. Dalam keadaan itu, elemen-elemen dalam masyarakat sipil sangat berperan sebagai penyeimbang negara dan penghubung antara negara dengan massa rakyat.

Itulah kenyataan Papua dari waktu ke waktu. Artinya, kalau mau jujur membaca Papua, maka mesti ada pengakuan yang tulus bahwa negara lewat lembaga-lembaga negara telah melakukan banyak kesalahan baik terhadap tanah maupun manusianya. 

Tanah merupakan entitas yang tidak berada di luar tetapi merupakan bagian yang integral dari kehidupan manusia Papua. Sayangnya, tanah yang syarat makna budaya dan berhubungan dengan kosmologi manusia Papua itu dipisahkan dari kemanusiaan Papua dengan alasan ekonomi politik pembangunan. Orang terasing dari tanahnya sendiri dan menjadi penonton terhadap mesin pembangunan yang meraung-raung tanpa dapat mengambil bagian aktif dalam raungan mesin itu.

Dalam kenyataan itu, yang diharapkan hanyalah Damai. Damai bukan saja dalam pengertian negatif di mana tidak ada kekerasan, tetapi lebih dari itu, damai dalam arti positif yang lebih menunjuk pada adanya kesempatan kepada aktualisasi diri manusia dalam hidup dan lingkungannya. 

Bila "Papua" yang adalah pemersatu itu menjadi tanah damai, maka yang akan muncul di sana adalah damai yang positif. Damai yang menjadi core pembangunan. "Papua Tanah Damai" adalah cara pandang baru orang Papua tentang diri dan lingkungannya, yang lahir dari pengalaman-pengalaman dan dianggap sebagai kebenaran. Bila damai menjadi kebenaran bagi orang Papua, kebenaran apa lagi yang dapat menggeser kebenaran itu? 

Pertanyaannya adalah apakah benar "Papua Tanah Damai" telah menjadi cara pandang baru Orang Papua? ataukah masih menjadi euforia belaka? Pencarian terhadap itu adalah proses yang membutuhkan kerja akal dan rasa yang lebih dalam lagi. Membaca Papua tidak saja harus dilakukan dengan akal tetapi juga mesti dengan rasa. Mudah-mudahan dalam pertolonganNya, akal dan rasa ini dapat dipakai untuk membaca Papua dengan baik.




Nyanyian Jemaat GPM No. 36. "Saat Ini"